![]() |
Ilustrasi |
Jakarta, Topnews Sumatera - Mantan Ketua DPR, Ade Komaruddin alias Akom menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun 2011-2012.
Politikus Partai Golkar tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota DPR tahun 2009-2014. Di mana pada saat itu, proses anggaran serta pengadaan proyek e-KTP tengah bergulir di DPR.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (3/2/2017).
Selaian Akom, penyidik lembaga antirasuah juga memeriksa sejumlah anggota dan mantan anggota DPR lainnya sebagai saksi. Mereka di antaranya, mantan pimpinan Banggar DPR, Tamsil Linrung serta mantan pimpinan Komisi II DPR Fraksi Golkar, Chairuman Harahap.
Bukan hanya itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Subseksi Tematik dan Potensi Tanah Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Kantor BPN Jaksel, Paultar P Sinambela.
Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto.
Dalam kasus ini, lembaga antirasuah sudah menjerat dua orang tersangka. Mereka adalah Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
Irman sendiri dikenakan Pasal 2 ayat (2) subsider ayat (3), Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Lembaga antirasuah juga telah mengindikasikan bahwa ada keterlibatan pihak lain dalam kasus rasuah tersebut. Sehingga, sejumlah saksi penting akan dikorek keterangannya untuk mengungkap tersangka baru dalam kasus ini. Smbr , Okezone
0 komentar:
Posting Komentar