www.topnewsumatera.com

Sekolah SDN 6 Prabumulih Tolak Siswa: Langgar Udang -Undang 20 Tahun 2003'' Program Wajib Mengikuti Pendidikan 9 Tahun

Prabumulih, Topnews sumatera- penolakan siswa Yang dilakukan oleh pihak sekolah SDN 6 kota prabumulih, langgar  Undang Uandang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional, setiap yang berusia 7 - 15  tahun wajib mengikuti pendidikan dasar pasal 34  ayat 2 dan ayat 3 bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab Negara.

Tetapi sungguh sangat disesalkan prilaku kepala Sekolah SDN 6 kota prabumulih tersebut, menolak dengan alasan tidak jelas. 

penolakan tersebut  terungkap, pada Hari jumat 24/02 2017.
Hal, itu  diutarakan oleh salah satu keluarga Siswa inisial AH, waktu itu mendatangi sekolah SDN 6 prabumulih, karena menurutnya salah satu keluarganya pindah rumah kebetulan SDN 6  Tidak jauh dari rumahnya.  karena SDN 34 tempat keponakannya yang lama terlalu jauh, di perumnas kapodang, sehingga Ia berniat mendaftarkan keponakannya ke sekolahan tersebut.

Saat AH, datang ke sekolahan  kepala sekolah lagi tidak berada ditempat sehingga menunggu sampai satu 1 jam 30 menit. waktu itu''  Setelah menunggu begitu lama akhirnya kepala sekolah datang juga"  tetapi sangat disayangkan tindakan oknum kepala sekolah terkesan tidak rama selayaknya' dan  terkesan Angku, dan menghindar dari AH dan  tidak mau bertemu hanya diwakilkan, ke pada dewan guru saja. 

Para dewan gurupun  menyampaikan"  Pak besok saja ambil surat rekomendasi 23/2/2017 dan rapor anaknya ditinggal saja " jelasnya singkat
Dan setelah ke esok harinya 24/02/2017 Ibu Wali dari orang Tua Siswa mendatangi sekolahan SD Negeri 6  ternyata  orang Tua Siswa sangat terkejut'' mendengarkan keterangan pihak sekolah, secara langsung menolak anaknya''  dengan alasan sudah mendekati ujian, 
Sedang kan sebelumnya" disampaikan oleh keluarga korban AH waktu itu" kalau gak bisa kami mau cari sekolah lain" tetapi dijawab salah satu guru mengatakan tinggal kan saja rapor, dan besok ambil rekomendasinya.
''sebelum  terjadi penolakan  pihak sekolah itu,  telah memanggil salah satu Guru Kelas II menanyakan  apa masih bisa  dua ruangan kelas itu di tambah satu orang,  ruangan hanya 25 Siswa dua ruangan jadi 50 Siswa ujarnya masih bisa, jelas guru itu,namun   kenyataannya ditolak." Beber AH

 Kepala UPTD Timur saat di konfirmasi'' dihubungi melalui Via ponsel 24/2/2017 akan segera memanggil kepala sekolah, tetapi saat ini "karena Jumat kepala sekolah sudah pulang untuk memanggil kepala sekolah SDN 6 tersebut, terkait tentang penolakan itu Dan kepala UPTD prabumulih Timur akan menindak lanjuti apa yang menjadi alasan mereka penolakan itu. "Jelasnya
Share on Google Plus

About TopNews

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar