
Burhanuddin, Kabid Keuangan dan Aset Desa DPMD dalam laporannya memaparkan kegiatan itu merupakan sosialisasi Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa yang diisi oleh dua orang narasumber Iis Herna Ningsi dan Rudi Eko Purwanto dari Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri.
"Untuk peserta yakni sebanyak 30 orang Sekretaris Desa dalam wilayah Kabupaten Muaraenim yang akan mengikuti kegiatan selama tiga hari," ujarnya.

Sementara itu, Kepala DPMD Muaraenim, Imran Tabrani yang juga sekaligus mewakili Bupati Muaraenim H Muzakir Sai Sohar saat membuka kegiatan ini menegaskan, para peserta yang hadir pada kegiatan ini di harapkan nantinya dapat menyalurkan serta menerapkan ilmu yang didapat dalam kegiatan ini kepada Desa tempat mereka masing masing.
"Kegiatan serupa ini juga nantinya akan diselenggarakan di tiap tiap kecamatan, dan Narasumbernya adalah Para Peserta yang pada hari ini telah mengikuti Pembinaan dan pelatihan ini," imbuhnya.
Dipaparkan oleh Imran, di Kabupaten Muaraenim ada 245 Desa dan 10 Kelurahan serta 20 Kecamatan, sementara penerimaan Pendapatan Desa yang dapat dipergunakan untuk Pembangunan Desa berupa Dana Desa dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 192,5 miliar dan Alokasi Dana Desa Rp 155,1 miliar serta Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah sebesar Rp 6,4 miliar.
"Untuk besaran penerimaan desa tertinggi Rp 1,5 miliar dan terendah Rp 1,3 miliar," jelasnya.
Dengan dana yang cukup besar tersebut, lanjut Imran, tidak menutup kemungkinan setiap desa akan menganggarkan dalan APBDes, pembelian barang inventaris untuk keperluan desa.
"Untuk itu, pembinaan pengelolaan aset desa harus ditata dan dikelola sedemikian rupa, sehingga dapat terwujud tertib dalam pengelolan aset desa menuju desa mandiri dan sejahtera," pungkasnya. (Deni)
0 komentar:
Posting Komentar