![]() |
Kepala Kejaksaan Muara Enim Adhyaksa Dharma Yuliano,S.H.,M.H., |
Muara Enim, TNS - Kejaksaan Negeri Muaraenim merilis pencapaian kerja pada pertengahan semester pertama dari periode Januari hingga Mei 2017. Salah satu pencapaian kerja perdata dan tata usaha negara Kejaksaan Negeri Muaraenim telah menyelamatkan uang Negara sebesar Rp. 105.000.000.000.
Hal itu berdasarkan adanya gugatan perkara perdata antara H. Aris Lintas dengan PT. Bukit Asam (persero) tbk Tanjung Enim dengan nomor gugatan 1/pdt.G/2016/pn.Mre tanggal 23 Agustus 2016 yang diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Muaraenim dimana gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Muaraenim.
Demikian disampaikan oleh Kejari Muaraenim, Adhyaksa Dharma Yuliano, S.H., M.H., didampingi para pejabat teras di lingkup Kejaksaan Negeri Muaraenim saat melakukan cofe break dengan sejumlah awak media di Aula Kejari Muaraenim Selasa (23/05/17).
"Bayangkan, seandainya PTBA kalah, tentunya akan diwajibkan membayar uang sebesar Rp. 105.000.000.000," kata Kejari.
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan pendampingan hukum / Legal Assistence, yaitu pendampingan pengadaan terkait dengan kegiatan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaraenim Tahun 2017 dengan nilai Rp. 18.349.209.600 dimana pengerjaan yang baru dikerjakan sekarang baru mencapai angka Rp 7 milyar.
Menurutnya, hal itu berdasarkan permintaan dari pihak dinas sendiri untuk dimintai pendampingan hukum agar tidak keluar dari rambu-rambu yang ditentukan. Selain itu juga diberikan pendampingan pengadaan terkait dengan kegiatan dari Camat Kecamatan Muaraenim tahun 2017 dengan nilai Rp. 439.085.000.
Atas capaian kinerja tersebut, Kejari Muaraenim mendapat ucapan terima kasih dari Bupati Muaraenim atas kerjasamanya dalam bentuk pertimbangan hukum berupa Legal Opinion (LO) dan Legal Assistence (LA) terhadap proyek atau kegiatan di Kabupaten Muaraenim. Ucapan terima kasih juga datang dari PT. Bukit Asam (persero) tbk Tanjung Enim, atas kerja sama bidang perdata dan tata usaha negara dalam melakukan bantuan hukum dan pertimbangan hukum sebagai Jaksa Pengacara Negara yang mewakili PTBA dalam gugatan perdata tanggal 23 Agustus 2016 dengan nilai gugatan Rp. 105.000.000.000.
Serta ucapan terima kasih dari Pertamina atas tindakan hukum dan pertimbangan hukum sebagai mediator terkait ganti rugi lahan dan tanam tumbuh antara Pertamina dengan warga desa dalam Kecamatan Belimbing Kabupaten Muaraenim.
Capaian kerja Kejaksaan Negeri Muaraenim Bidang Datun dari Januari-Mei 2017 telah melakukan perjanjian kerja sama (MoU) sebanyak 106. Pendapat hukum (legal opinion) berjumlah 3 dan pendampingan hukum (legal assistence) berjumlah 6 di bidang tindak pidana khusus.
Kejaksaan Negeri Muaraenim melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana APBDes Desa Sugihan Kecamatan Rambang Kabupaten Muaraenim dan tindak pidana korupsi pembangunan jalan cor Beton Lubuk Mumpo sepanjang 1,1 km yang bersumber dari dana bantuan CSR PT. Pertamina EP aset limau field tahun 2015.
Selain itu, untuk mendekatkan diri pada masyarakat, Kejaksaan Negeri Muaraenim membuat aplikasi berbasis android untuk mempermudah masyarakat umum dalam menyampaikan laporan pengaduan, permintaan penyuluhan hukum, konsultasi hukum, dan bantuan hukum.
Hal itu berdasarkan adanya gugatan perkara perdata antara H. Aris Lintas dengan PT. Bukit Asam (persero) tbk Tanjung Enim dengan nomor gugatan 1/pdt.G/2016/pn.Mre tanggal 23 Agustus 2016 yang diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Muaraenim dimana gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Muaraenim.
Demikian disampaikan oleh Kejari Muaraenim, Adhyaksa Dharma Yuliano, S.H., M.H., didampingi para pejabat teras di lingkup Kejaksaan Negeri Muaraenim saat melakukan cofe break dengan sejumlah awak media di Aula Kejari Muaraenim Selasa (23/05/17).
"Bayangkan, seandainya PTBA kalah, tentunya akan diwajibkan membayar uang sebesar Rp. 105.000.000.000," kata Kejari.
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan pendampingan hukum / Legal Assistence, yaitu pendampingan pengadaan terkait dengan kegiatan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaraenim Tahun 2017 dengan nilai Rp. 18.349.209.600 dimana pengerjaan yang baru dikerjakan sekarang baru mencapai angka Rp 7 milyar.
Menurutnya, hal itu berdasarkan permintaan dari pihak dinas sendiri untuk dimintai pendampingan hukum agar tidak keluar dari rambu-rambu yang ditentukan. Selain itu juga diberikan pendampingan pengadaan terkait dengan kegiatan dari Camat Kecamatan Muaraenim tahun 2017 dengan nilai Rp. 439.085.000.
Atas capaian kinerja tersebut, Kejari Muaraenim mendapat ucapan terima kasih dari Bupati Muaraenim atas kerjasamanya dalam bentuk pertimbangan hukum berupa Legal Opinion (LO) dan Legal Assistence (LA) terhadap proyek atau kegiatan di Kabupaten Muaraenim. Ucapan terima kasih juga datang dari PT. Bukit Asam (persero) tbk Tanjung Enim, atas kerja sama bidang perdata dan tata usaha negara dalam melakukan bantuan hukum dan pertimbangan hukum sebagai Jaksa Pengacara Negara yang mewakili PTBA dalam gugatan perdata tanggal 23 Agustus 2016 dengan nilai gugatan Rp. 105.000.000.000.
Serta ucapan terima kasih dari Pertamina atas tindakan hukum dan pertimbangan hukum sebagai mediator terkait ganti rugi lahan dan tanam tumbuh antara Pertamina dengan warga desa dalam Kecamatan Belimbing Kabupaten Muaraenim.
Capaian kerja Kejaksaan Negeri Muaraenim Bidang Datun dari Januari-Mei 2017 telah melakukan perjanjian kerja sama (MoU) sebanyak 106. Pendapat hukum (legal opinion) berjumlah 3 dan pendampingan hukum (legal assistence) berjumlah 6 di bidang tindak pidana khusus.
Kejaksaan Negeri Muaraenim melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana APBDes Desa Sugihan Kecamatan Rambang Kabupaten Muaraenim dan tindak pidana korupsi pembangunan jalan cor Beton Lubuk Mumpo sepanjang 1,1 km yang bersumber dari dana bantuan CSR PT. Pertamina EP aset limau field tahun 2015.
Selain itu, untuk mendekatkan diri pada masyarakat, Kejaksaan Negeri Muaraenim membuat aplikasi berbasis android untuk mempermudah masyarakat umum dalam menyampaikan laporan pengaduan, permintaan penyuluhan hukum, konsultasi hukum, dan bantuan hukum.
Kejaksaan juga telah menghadirkan mobil pelayanan informasi publik untuk mensosialisasikan ke sekolah-sekolah program Jaksa Masuk Sekolah dan penyuluhan hukum ke masyarakat. Serta sudah ada pemilihan duta Adhyaksa 2017 yang bertepatan pada saat pemilihan Bujang Gadis Serasan beberapa waktu yang lalu, dimana tugasnya akan ikut mensosialisasikan kemasyarakat tentang tugas pokok dan fungsi serta wewenang Kejaksaan RI.(Dn)
0 komentar:
Posting Komentar