www.topnewsumatera.com

Sempat Jadi Buronan Kasus Korupsi, Wakil Bupati Cirebon Di Berhentikan

BANDUNG-TNS - Tasiya Soemardi Al Gotas resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Kabupaten Cirebon usai menjadi terpidana kasus korupsi bansos Kabupaten Cirebon anggaran tahun 2009-2012

Pemberhentian tersebut berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.32-3098 tahun 2017 tentang Pemberhentian Wakil Bupati Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat per tanggal 17 Mei 2017.

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyerahkan surat keputusan tersebut kepada Bupati Cirebon Sunjaya Purwadistara dan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon H Mustafa, di Gedung Pakuan, Selasa (30/5/2017).

"Karena masih DPO, surat keputusan ini tidak bisa diserahkan secara langsung. Maka kami titipkan ke Pak Bupati dan Pak Ketua DPRD Kabupaten Cirebon. Untuk memberi kelancaran pemerintahan hari ini saya menyerahkan salinan keputusan Mendagri tersebut," katanya.

Mekanisme pemberhentian Wakil Bupati Cirebon ini, menurut Aher, sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dia juga meminta agar roda pemerintahan di Kabupaten Cirebon tetap berjalan pasca pemberhentian ini.

"Harus jadi perhatian pemberhentian ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dan saya minta roda pemerintahan tetap berjalan dan pelayanan publik tetap prima," ujarnya.

Aher menyarankan, supaya Pemkab Cirebon segera mengusulkan wabup baru. Sehingga roda pemerintahan bisa berjalan secara maksimal. Secara aturan juga masih memungkinkan. "Karena sisa jabatanya sekarang 18 bulan lagi jadi masih memungkinkan untuk mengajukan pengganti," paparnya.(BSN)
Share on Google Plus

About TopNews

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar