Muara Enim -TNS- Polres Muaraenim berhasil mengamankan Seorang Oknum Kepala Desa,Desa Karang Endah Kecamatan Gelumbang,Kabupaten Muaraenim,yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Proyek Operasi Nasional Agraria (prona).baru baru ini.
Zukri (45) di sinalir terjerat kasus tindak pidana korupsi sesuai dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurut keterangan Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan Msi MPP, Melalui Kabag Humas Polres AKP Arsyad Membenarkan atas Penangkapan tersebut,dan saat ini tersangka sudah kita amankan dan dalam tahap penyidikan lebih lanjut.
dan selanjutnya Kapolres juga menjelaskan Penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades)
Bedasarkan Dari informasi itu, tim cyber Pungli langsung melakukan Pennyelidikan dan pengintaian terhadap tersangka,dan dari Pengintaiyan dan pemeriksaan tersebut kami menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum kades tersebut,maka dari itu, Zukri langsung kita amankan.(DNI)
Zukri (45) di sinalir terjerat kasus tindak pidana korupsi sesuai dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurut keterangan Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan Msi MPP, Melalui Kabag Humas Polres AKP Arsyad Membenarkan atas Penangkapan tersebut,dan saat ini tersangka sudah kita amankan dan dalam tahap penyidikan lebih lanjut.
dan selanjutnya Kapolres juga menjelaskan Penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades)
Bedasarkan Dari informasi itu, tim cyber Pungli langsung melakukan Pennyelidikan dan pengintaian terhadap tersangka,dan dari Pengintaiyan dan pemeriksaan tersebut kami menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum kades tersebut,maka dari itu, Zukri langsung kita amankan.(DNI)

0 komentar:
Posting Komentar