www.topnewsumatera.com

Pilkada Serentak Tahun 2018 Muara Enim, Tidak Ada Parpol Yang Tidak Berkualisi

Muara Enim,TNS- Partai Politik (PARPOL) yang ada di Kabupaten Muaraenim tidak ada satu pun yang dapat mendaftarakan kader yang di usungnya sebagai kandidat calon Bupati atau wakil Bupati tanpa berkoalisi dengan Parpol lain dalam Pilkada serentak pada tahun 2018 mendatang, 

hal tersebut sesuai dengan hasil Pleno KPUD Kabupaten Muaraenim yang mana dalam rapat tersebut di ikuti oleh 11 Parpol yang mempunyai kursi di DPRD,Polres Muaraenim,Sat Pol PP, Kominfo,Panwaslu,Disdukcapil dan Badan Kasbangpol Muaraenim,Senin Pagi (25/09/2017) di Aula Kantor KPUD Kabupaten Muaraenim. 


Ketua KPUD Muaraenim Rohani melalui Bidang Teknis Akhyaudin mengatakan dalam sidang Pleno tersebut telah di Sepakati,persyaratan Pencalonan untuk Partai Politik atau Gabungan Parpol pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muaranim di tahun 2018 mendatang.


"Adapun hasil pleno kita hari ini mengacu pada peraturan KPU Ketentuan Pasal 5 ayat 1-3 Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati,  serta Walikota dan Wakil Walikota, yang menyebutkan persyaratan Pancalonan bagi 

Parpol atau Gabungan Parpol untuk mengikuti Pilkada paling sedikit memiliki 20% dari jumlah kursi di DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suaraa sah parpol yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Muaraenim pada Pemilu Terakhir yaitu 2014 lalu," pungkas Akhyaudin. 

Selanjutnya Akhyaudin mengatakan berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muaraenim Nomor : 63/Kpta/KPU-Kab-006.43544/2014 tentang Penetapan Perolehan Suara Sah Partai Politik, Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Anggom DPRD Terpilih Hasil Penetapan dan Pengisian Anggota DPRD Kabupaten Muaraenim dan Kabupaten Pali Hasil Pemilu Legislatif Tahun 2014 yang berjumlah 45 orang anggota DPRD Muaraenim dari jumlah 11 Parpol. 

"Melihat hasil dari pemilu tersebut Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menggunakan perhitungan jumlah kursi : 20 % x 45 Kursi yang didapat pada Pileg lalu sehingg setial parpol yang ingin mengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati harus memiliki minimal berjumlah 9 Kursi yang duduk di DPRD Muara Enim atau mengunakan Perhitungan Suara Sah 25 % x 306.063 yang didapat pada Pileg lalu dengan yang harus dimiliki berjumlah 76.515,75 Suara sehingga dibulatkan keatas menjadi 76.616 suara, "tutup Akhyaudin.

Melihat dari hasil pleno KPU tersebut dapat disampaikan semua parpol harus melakukan Koalisi pada Pilkada serentak Kabupaten Muaraenim Tahun 2018 mendatang,karena jumlah kursi terbanyak dimiliki oleh PDIP dengan jumlah kursi 8 orang dan diikuti oleh Demokrat dan Golkar sebanyak 5 kursi, Nasdem,  PPP,  dan PKS sebanyak 4 kursi,  serta  PAN,  Hanura, PKB,  PBB, dan Gerindra sebanyak 3 kursi. ( kristian) 
Share on Google Plus

About TopNews

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar