www.topnewsumatera.com

PT Adil Utama Sebagai Subcon PT SBS, Diduga Abaikan Surat Edaran Dari Kementrian Dan Hak Normatif Karyawan


Muara Enim-TopNewssumatera.com - Puluhan Karyawan PT Adil Utama mendatangi Kantor Disnaker Muaraenim guna melaporkan dugaan  adanya tindakan main Hakim sendiri oleh pihak perusahaan,Senin,(30/10/2017)

Dugaan sementara puluhan karyawan tersebut di PHK sepihak oleh perusahaan tempat mereka bekerja,hal tersebut di karenakan puluhan karyawan tersebut menutut hak-hak normatif yang tidak dipenuhi oleh perusahaan.

"Ini adalah pertemuan yang ketiga kalinya, sepertinya pihak perusahaan tidak datang," ujar Amran Daud SH Kuasa Hukum karyawan PT Adil Utama saat di bincangi awak media ini Kantor Disnaker Muaraenim,

Menurut Daud didampingi karyawan PT Adil Utama, bahwa mereka bekerja di PT Adil Utama yang merupakan subkon PT SBS bergerak dibidang Holieng tambang batubara, pada bulan Juli 2017. Mereka (kilen) di perusahaan tersebut bekerja sebagai driver dan operator,dann selama bekerja diduga  banyak pelanggaran-pelanggaran hak-hak normatif yang dilakukan perusahaan seperti pemotongan uang Basis ketika seseorang off, izin atau sakit dan banyak lagi yang lainnya.

Ketika kliennya menanyakan tuntutan tersebut kepada manajemen perusahaan, mereka di ancam apakah mau bekerja atau tidak,bahkan beberapa kali dilakukan perjanjian namun selalu diingkari oleh pihak perusahaan,karena kesal puncaknya karyawan melakukan mogok kerja pada tanggal 07 Oktober 2017.

Namun anehnya,tindakan karyawan yang melakukan aksi mogok kerja itu dianggap oleh perusahaan mereka telah mengundurkan diri,tanpa adanya surat peringatan sama sekali dari pihak perusahaan tempat mereka bekerja,karena pihak perusahaan dianggap telah main Hakim sendiri puluhan karyawan tersebut kemudian membawa persoalan ini ke Disnaker.

Setelah persoalan ini diketahui oleh pihak Disnaker ternyata perusahaan tersebut belum terdapat atau belum melaporkan diri ke Disnaker selama beroperasi di wilayah Kabupaten Muaraenim.

"Medisi pertama mereka tidak datang, mediasi II mereka datang tapi tidak ada pemecahan, mediasi ketiga mereka sepertinya tidak datang," ujar Daud panggilan akrabnya.

Ditambahkan Aan (40) salah satu karyawan PT Adil Utama, pihaknya sempat menanyakan ke BPJS Ketenagakerjaan mengenai status mereka, ternyata PT Adil Utama baru bulan ini melapor ke BPJS Ketenagakerjaan namun itu pun belum ada sepeserpun Angsuran yang dibayarakan.

"Berarti selama ini, kami bekerja tidak diikut sertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan."ungkap Aan.

Kabid Hubin Jamsos Tenaga Kerja Disnaker Muaraenim Harry Murtiono didampingi mediator Adi Chandra, bahwa sesuai peraturan pihaknya sudah tiga kali melakukan mediasi namun seperti belum ada titik temu. Sesuai aturan, pihaknya akan memberikan berupa anjuran untuk kedua belah pihak dan sifatnya tidak mengingkat, boleh diterima atau tidak, kalau tidak berarti akan ke PHI.
 
Sedangkan menurut Korwil Korwil Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Sumsel Ani Yuniarti, berdasarkan data yang ada, PT Adil Utama, belum melapor ke Disnaker Sumsel. Untuk itu pihaknya meminta kepada perusahaan terutama perusahaan pemberi kerja untuk melaporkan perusahaan yang menjadi subkon atau mitra kerjanya, jangan ketika ada permasalahan baru tahu ada perusahaan tersebut. Untuk saat ini, sekitar 106 perusahaan yang melapor. Bila dibandingkan tahun 2016 ada 300 perusahaan.

"Kami sudah mengirimkan surat ke PT SBS supaya untuk subkon-subkonnya untul melapor ke Korwil Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Sumsel," ujar Ani.

Sementara itu perwakilan manajemen PT Adil Utama Joko yang datang terlambat pada mediasi ke tiga, mengatakan bahwa mereka di PHK karena melakukan mogok kerja tanpa izin,namun ketika ditanyakan masalah perusahaan yang diduga tidak memenuhi hak-hak normatif karyawan, dan prosedur PHK yang tidak sesuai prosedural, ia mengaku tidak terlalu mengetahui kronologisnya dan permasalahannnya.

Dan ketika ditanyakan mengapa perusahaan tidak melapor ke disnaker  ketika merekrut dan memperkejakan karyawan, serta diduga tidak mengikutsertakan karyawan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, ia enggan menjawab dan terkesan menghindar.

"Saya baru tanggal 18 Oktober 2017 jadi HRD perusahaan, sebelumnya sudah dua orang yang berhenti jadi HRD, jadi saya belum tahu benar permasalahannya," ujar Joko sembari berbaris menghindari pertanyaan dari awak media.(kristian)
Share on Google Plus

About TopNews

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar