Prabumulih TNS - Walau sudah di peringatkan beberapa kali, Para Sopir angkutan barang bertonase berat melebihi kapasitas tetap memaksakan melintas di jalan Jend.Sudirman kota Prabumulih.
Dari informasi yang didapat oleh awak media ini, yang berkembang dimasyarakat, para sopir angkutan bertonase melebihi kapasitas tersebut berani melewati jalan jendral Sudirman karena telah menyewa jasa pengawalan pihak preman.
Diketahui, praktek pungli dengan modus jasa pengawalan telah lama terjadi, para sopir berani membayar pengawal dari mulai harga Rp.100.000 s/d Rp.300.000 Untuk melintasi rute jalan umum mulai dari tugu nanas sampai tugu air mancur, dan rute jalan Simpang empat lingkar Tanjung raman menuju tugu air mancur.
Untuk mengetahui kebenaran tersebut, Kabag Operasional Polres Prabumulih, Kompol JAI'AN melakukan razia dijalan Sudirman kota Prabumulih guna menertibkan para pelanggar Ketentuan penyelenggaraan jalan yang telah diatur dalam Peraturan walikota no 56 tahun 2015.
Dalam sidak tersebut, Kompol Jai'an yang menggunakan pakaian preman sempat ditawari uang oleh sopir untuk numpang lewat. Namun setelah mengetahui dirinya merupakan orang nomor tiga dijajaran Polres Prabumulih, para sopir pun memohon maaf dan berjanji tidak akan melakukan hal yang sama.
Para sopir kemudian diberikan pengarahan oleh Kompol Jai'an mengenai Perwako No.56 bab II thn.2015, dalam Ketentuan penyelenggaraan jalan lingkar Timur dan jalan jendral Sudirman kota Prabumulih tentang Larangan mobil angkutan barang (truk) kecuali mobil sembako dan BBM yang diperbolehkan melakukan bongkar muat di jalan Jend. Sudiman sesuai dengan dispensasi yang diberikan. Mulai pukul 18.00wib sampai dengan pukul 4.00 wib.
Selanjutnya para pelanggar dan kendaraan yang terjaring diarahkan untuk putar balik arah dan melewati rute jalan lingkar yang telah ditentukan.( Red)


0 komentar:
Posting Komentar