Lima Senpira Laras panjang merupakan serahan dari warga kel patih galung dan kel gunung kemala, sedangkan dua pucuk senpira jenis pistol diserahkan langsung oleh perwakilan masyarakat Sdr Acoi Rahman warga Patih Galung, Sdr SUMARDEN Lurah Gunung Kemala dan Sdr ADIK sebagai tokoh masyarakat.
Penyerahan senpira tersebut di terima langsung oleh Kapolres Prabumulih Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti, SE., MM di Kantor Lurah Gunung Kemala Kec. Prabumulih Barat kota Prabumulih, Kamis (9/11).
Dalam kesempatan tersebut Kapolres Prabumulih sangat mengapresiasi warga yang menyerahkan senpi secara sukarela. Beliau menghimbau masyarakat yang masih menyiman senjata api untuk segera menyerahkan ke pihak kepolisian.
Menurutnya penggunaan senjata api secara ilegal sangat dilarang, hal tersebut bisa dikenakan undang undang darurat No 12 tahun 51 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak serta ancaman kurungan penjara diatas 10 Tahun.
Sementara Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Sofyan Afandi, SH menambahkan, Hal ini merupakan salah datu hasil pembinaan jajaran kepolisian melalui Bhabinkamtimbas yang bersentuhan langsung dengan warga Kelurahan Gunung Kemala dan Patih Galung.
"kami melakukan pendekatan langsung kepada masyarakat tentang larangan penggunaan Senjata api, menurutnya kepemilikan senjata api ilegal bisa dijerat pidana," ujarnya sembari menghimbau yang masih menyimpan agar diserahkan secara sukarela.(BNfdh)

0 komentar:
Posting Komentar