Prabumulih, Topnewssumatera.com - Tim opsnal polsek prabumulih Timur dan Buser Polres prabumulih, kembali menangkap pelaku ( CURAT) 363 KUHP yang dilakukan oleh pelaku Ipan Chandra (35) Warga jalan Patra Kelurahan Sukaraja kecamatan Prabumulih Timur.
berawalnya pihak kepolisian mendapatkan laporan dari Pihak Pertamina Asset II Prabumulih dengan Nomor LP/B/140/VIII/2017 sumsel /pbm/sek/ timur tanggal 23 Agustus 2017 dan DPO/45/VIII/2017/Reskrim. Tentang adanya dugaan pencurian barang Milik Pertamina Asset II .
Akhirnya berbekal lnformasi tentang keberadaan Pelaku yang ada dikawasan jalan basuki Rahman Kelurahan Tanjung Raman, kemudian tim Opsnal polsek parabumulih timur dan polres langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan
pelaku yang sudah menjadi target Operasi pihak polres akhirnya pada hari senin tanggal 06 November 2017 sekitar pukul 11 ditangkap Tim opsnal polsek prabumulih timur dan buser polres prabumulih.
dari tangan tersangka diamankan barang bukti kabel jenis PVC Ukuran 20P X 1,5 MM Warna Hitam + 25 M selanjutnya pelaku diamankan di polsek prabumulih timur beserta barang bukti untuk dilakukan penyelidikan serta pengembangan lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti, S.E., M.M melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Hernando, SH membenarkan penangkapan terhadap Ipan Chandra (35 Tahun). Saat ini Tersangka diamankan di Mapolsek Prabumulih Timur guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.jelasnya (Bn/RDH)

0 komentar:
Posting Komentar