Muara Enim -TNS- Setelah melakukan verifikasi administrasi, KPU Muaraenim
akan segera melakukan verifikasi faktual berkas Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati melalui jalur Perseorangan.
Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Muaraenim Rohani didampingi Komisioner Divisi Tekhnis Ahyaudin dalam Rapat Kerja dan Penyerahan Dokumen Dukungan Calon Perseorangan, yang diikuti PPK se-Kabupaten Muaraenim di aula KPU Kabupaten Muaraenim,Senin (11/12/2017).
Menurut Rohani, sesuai jadwal saat ini, adalah penyampaian asli dokumen dukungan calon perseorangan kepada PPS melalui PPK untuk dilakuakn verifikasi faktual yang sebelumnya telah memenuhi syarat administrasi. Pada verifikasi administrasi ada tiga kegiatan yang dilaksanakan.
"Proses semua ini sudah dilaksanakan, dan telah lulus dalam syarat administrasi, kita lihat dari hasil faktualnya," ujar Rohani.
Ditambahkan Ahyaudin, dalam verifikasi faktual nanti akan dilaksanakan rekapitulasi tingkat desa, kecamatan dan Kabupaten. Akan terlihat jelas dukungan yang sudah dinyatakan memenuhi syarat. Apabila jumlah dukungan tersebut diatas jumlah syarat minimum 35.149 KTP, maka pasangan calon tersebut sudah dipastikan dapat mendaftar dengan tidak ada proses perbaikan,.
Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Muaraenim Rohani didampingi Komisioner Divisi Tekhnis Ahyaudin dalam Rapat Kerja dan Penyerahan Dokumen Dukungan Calon Perseorangan, yang diikuti PPK se-Kabupaten Muaraenim di aula KPU Kabupaten Muaraenim,Senin (11/12/2017).
Menurut Rohani, sesuai jadwal saat ini, adalah penyampaian asli dokumen dukungan calon perseorangan kepada PPS melalui PPK untuk dilakuakn verifikasi faktual yang sebelumnya telah memenuhi syarat administrasi. Pada verifikasi administrasi ada tiga kegiatan yang dilaksanakan.
Pertama, melakukan pengecekaan kebenaran data dokumen asli antara
foto copy KTP dengan surat dukungan, bila tidak memenuhi syarat dicerat.
Kedua, mengecek dukungan kegandaan seperti satu orang dua kali
mendukung.Ketiga, mensikronkan data dukungan dengan DPT/DP 4 (Data
pendukung Pontensial Pemilihan).
"Proses semua ini sudah dilaksanakan, dan telah lulus dalam syarat administrasi, kita lihat dari hasil faktualnya," ujar Rohani.
Ditambahkan Ahyaudin, dalam verifikasi faktual nanti akan dilaksanakan rekapitulasi tingkat desa, kecamatan dan Kabupaten. Akan terlihat jelas dukungan yang sudah dinyatakan memenuhi syarat. Apabila jumlah dukungan tersebut diatas jumlah syarat minimum 35.149 KTP, maka pasangan calon tersebut sudah dipastikan dapat mendaftar dengan tidak ada proses perbaikan,.
tetapi jika dukungan dibawah jumlah dukungan minimun, kekurangan
tersebut harus dipenuhi kembali oleh paslon tersebut ke KPU dengan
jumlah dua kali lipat untuk dilakukan proses lebih lanjut, tetapi tidak
menghalangi mereka untuk mendaftar pada tanggal 8-10 Januari mendatang.
"Kalau kurang 1000, berarti mereka harus menyampaikan tambahannya 2000 KTP," tukas Ahyaudin.(kristian)

0 komentar:
Posting Komentar