PRABUMULIH, TNS - Sebelumnya Kepolisian Resor Prabumulih mengamankan Jukir liar sejumblah puluhan orang, kali ini kembali mengamankan Jukir liar Sebanyak 5 (lima) orang. jukir yang diamankan oleh Timsus Gabungan Ringkus Kejahatan (Gurita) Polres Kota Prabumulih karena tidak memiliki Surat tugas resmi dan kelengkapan dari pemerintah kota.
Selain itu Timsus Gabungan Gurita Menertibkan Jukir Liar, dalam rangka Menciptakan situasi dan kondisi yang aman menjelang perayaan tahun baru, hampir semua Jukir dikota prabumulih ditertibkan Kepolisian Resor Prabumulih melalui Tim Khusus Gurita (Gabungan Ringkus Kejahatan) yang sering meresahkan masyarakat kota Prabumulih.
Dalam Operasi kali ini, Timsus Gurita berhasil mengamakan lima orang jukir yang tidak memiliki surat tugas resmi
Kelima Jukir tersebut yaitu, Eko Pitrioni als eko tatto (30) warga Lr. sadewa kel. Karang raja Prabumulih timur, Sandi wijaya als sandi codet (24) Lr. Surya 2 kel. pasar 1 kec. Prabumulih barat, Adil als adil brutal (23) Lr, cemara kel. karang raja kec, Prabumulih timur, Rika perdana (19) Jln Hibrida kel. prabujaya Prabumulih timur dan Andra bayu (34) warga jln Hibrida kel. prabujaya Prabumulih timur kota Prabumulih.
Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti, SE.,M.M melalui kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Eryadi Yuswanto, SH, MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 5 orang jukir liar tersebut.
Mereka yang kita amankan merupakan jukir yang belum resmi, setelah diamankan kelima orang tersebut diberi pengarahan sekaligus menandatangani surat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatan mereka.
"Jika nanti tertangkap lagi, akan kami tindak tegas. Sejauh ini, lima orang tersebut tidak pernah terlibat tindak pidana kejahatan dan tidak masuk dalam daftar dalam pencarian orang DPO. (IBN)
Selain itu Timsus Gabungan Gurita Menertibkan Jukir Liar, dalam rangka Menciptakan situasi dan kondisi yang aman menjelang perayaan tahun baru, hampir semua Jukir dikota prabumulih ditertibkan Kepolisian Resor Prabumulih melalui Tim Khusus Gurita (Gabungan Ringkus Kejahatan) yang sering meresahkan masyarakat kota Prabumulih.
Dalam Operasi kali ini, Timsus Gurita berhasil mengamakan lima orang jukir yang tidak memiliki surat tugas resmi
Kelima Jukir tersebut yaitu, Eko Pitrioni als eko tatto (30) warga Lr. sadewa kel. Karang raja Prabumulih timur, Sandi wijaya als sandi codet (24) Lr. Surya 2 kel. pasar 1 kec. Prabumulih barat, Adil als adil brutal (23) Lr, cemara kel. karang raja kec, Prabumulih timur, Rika perdana (19) Jln Hibrida kel. prabujaya Prabumulih timur dan Andra bayu (34) warga jln Hibrida kel. prabujaya Prabumulih timur kota Prabumulih.
Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti, SE.,M.M melalui kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Eryadi Yuswanto, SH, MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 5 orang jukir liar tersebut.
Mereka yang kita amankan merupakan jukir yang belum resmi, setelah diamankan kelima orang tersebut diberi pengarahan sekaligus menandatangani surat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatan mereka.
"Jika nanti tertangkap lagi, akan kami tindak tegas. Sejauh ini, lima orang tersebut tidak pernah terlibat tindak pidana kejahatan dan tidak masuk dalam daftar dalam pencarian orang DPO. (IBN)
0 komentar:
Posting Komentar