www.topnewsumatera.com

Berobat Gratis Masih Bisa Didapat Di RS Rabain Muara Enim, Ini Caranya

Muara Enim -TNS- Awal Bulan Januari 2018 yang lalu Pemerintah Kabupaten Muaraenim melalui Pihak Rumah Sakit HM.Rabain mengeluarkan surat edaran NO.538/KPTS/RSUD/XII/2017 yang isinya menerangkan Mulai dari tanggal 01 Januari 2018 RSUD H.M Rabain tidak lagi melayani Pasien untuk Berobat dengan menggunakan Jaminan Sosial Kesehatan Semesta (JAMSOSKES) atau dengan bahasa lainnya berobat dengan membawa Kk/KTP.

Dengan beredarnya surat edaran tersebut sungguh sangat menyayat hati Masyarakat di kalangan Menengah kebawah khususnya Masyarakat Kabupaten Muaraenim.

"Bagaimana kami Masyarakat Kecil ini bisa berobat Pak,jika kami harus membayar,jangankan untuk berobat,untuk makan saja kami Senin-kemis." Ujar Al (45) saat mengutarakan Kekecewaannya kepada media ini Jum'at (26/01/2018) di Rumah Sakit HM.Rabain Muaraenim.

Menurut PLT Dinas Kesehatan Kabupaten Muaraenim Ujang Suherman saat di tanya mengenai hal tersebut di Ruang Kerjanya mengatakan,Masyarakat Muaraenim kurang mampu dalam hal ini Masyarakat yang tidak di Jamin oleh Asuransi kesehatan manapun, masih bisa menikmati berobat gratis (Berobat Dengan Dibiayai Pemerintah) caranya Masyarakat yang kurang mampu tersebut berobat ke Rumah Sakit atau ke Puskesmas dengan menggunakan JKN KIS.

"Masyarakat dapat mendapatkan JKN KIS tersebut gratis, dengan cara melaporkan dirinya dan anggota keluarganya ke Kantor Dinas Sosial Kabupaten Muaraenim dengan melampirkan Surat keterangan kurang mampu dari Pemerintah setempat (Kepala Desa/Lurah)." ungkap Ujang.

Ujang berharap Masyarakat Kabupaten Muaraenim yang kurang mampu dapat secepat mungkin untuk melaporkan Surat keterangan tidak mampunya tersebut,agar mereka tidak gelabakan saat menderita sakit dan membutuhkan pengobatan/Perawatan baik itu di Puskesmas maupun di Rumah Sakit.

"Jangan pada saat mau berobat Masyarakat baru mau mengurus JKN KIS,perlu juga di ketahui bahwa JKN KIS itu baru bisa aktif digunakan apabila Masyarakat tersebut suda terdadtar di Dinas Sosial selama Satu Bulan dari tanggal mendaftar."papar Ujang.

Ujang juga mengimbau kepada Pemerintah dalam hal ini Kepala Desa dan Lurah agar kiranya dapat mensosialisasikan mengenai JKN KIS tersebut kepada Warganya karena masih banyak Masyarakat di Kabupaten Muaraenim yang belum mengetahui mengenai JKN KIS tersebut san cara mendapatkannya.dan melalui sosialisasi tersebut Kepala Desa atau Lurah dapat sekaligus langsung mendata semua Warganya yang kurang mampu serta melaporkannya langsung ke Kecamatan atau ke Dinas Sosial.

"Kalau Kepala Desa atau Lurah langsung yang mendata itu lebih baik,selain mempermudah Masyarakat dalam mendapatkan JKN KIS Masyarakar juga dapat memahami kegunaan dari JKN KIS itu,serta dengan demikian secara tidak langsung menpermuda Dinas Sosial dalam melaporkan data Masyarakat kurang mampu tersebut ke pihak BPJS dan untuk selanjutnya di buatkan kartu JKN KIS." pungkas Ujang Suherman.(kristian)
Share on Google Plus

About TopNews

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar