www.topnewsumatera.com

Dua Kawanan Perampok Toko Emas Lolos, Membawa Kabur 9 kg Emas Senilai 5,4 Milyar

GELUMBANG, TNS -  Sebanyak Empat Perampok menggasak  Toko emas Permata milik Zainal  dan toko emas Gelumbang Jaya milik Purwanto dengan Menggunakan Senjata api jenis pistol  Rakitan, kamis  11/01/2018

toko emas tersebut adalah  milik Zainal   dan toko emas Gelumbang Jaya milik Purwanto perampokan toko emas itu  terjadi pada  pukul 9.00 wib pelaku tiba tiba datang dan  langsung masuk dengan menodongkan senjata api jenis pistol dan langsung menguras emas  sebanyak 1 kg.

kejadian itu  sangat cepat  jelas Purwanto (40) pemilik toko Gelombang Jaya,  pelaku langsung datang menggunakan sepeda  motor sembari mengacungkan  pistol. dengan  cepat  pelaku masuk dan menguras emas.

menurut purmanto,  toko  emas gelumbang jaya  emas yang disikat  oleh perampok dari toko Permata 8 Kg. Sedangkan Kerugian sekitar 600 Jt Rupiah", ucapnya.

Kapolres Muara Enam AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kapolsek Gelumbang AKP Indrowono mengungkapkan kejadian sekitar jam 9 pagi mendapatkan informasi  dari masyarakat. Berbekal laporan tersebut petugas langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

 "Sampai di TKP terlihat dua orang pelaku terjebak dan dikepung massa. Keduanya melakukan perlawanan melawan terpaksa di lumpuhkan  bersama masyarakat. Sedangkan kedua pelaku berhasil membawa emas 9 Kg", ujarnya.

Mantan Kapolsek Penukal Abab Pali ini menyebutkan pelaku merupakan perampok lintas Kabupaten yang berasal dari Pendopo Empat Lawang dan Belitang.Dari dua Pelaku satu berhasil dilumpuhkan dan tewas atas nama Sudikdo beralamat di Purwokerto.

"satunya lagi yang berhasil diamankan dan saat ini masih di Puskesmas Gelumbang adalah Refi warga Pendopo Lintang Empat Lawang. sedangkan dua orang pelaku lagi kabur kearah Lampung dengan membawa hasil rampokan emas 24 Karat seberat 9 Kg senilai 5,4 Miliar dan uang tunai 50 Jt Rupiah." katanya.

Ditambahkannya, dari dua pelaku berhasil diamankan dua pucuk senjata rakitan berikut puluhan amunisi,Sepeda motor jenis Vega dengan Nomor Polisi  BG 3487 TI.

 "Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun, sedangkan yang kabur masih dalam pengejaran,"tegasnya.

Tidak hanya itu, Pelaku Juga sempat merampok Ratmi(37) warga Bakung yang sedang membeli emas di toko Permata seberat dua sukuk emas dan uang 20 Jt Rupiah. (red)


Share on Google Plus

About TopNews

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar