PRABUMULIH, TNS.- Tertangkapnya Predator anak yang sempat menggemparkan Warga Taman Baka Kelurahan Prabu jaya, Kecamatan Prabumulih Timur ini, ternyata pelakunya adalah tetangganya sendiri. sedangkan NE yang masih berstatus pelajar dan dibawah umur ini yang menjadi korban Fedofilia oleh pelaku. kelainan pisikologi.
Fedofilia merupakan Kelainan pisikologi yang diderita seseorang dengan melampiaskan hasrat seksualnya pada anak dibawah umur yang kebanyakan pelaku adalah orang dekat yang tidak jauh dari lingkungannya sendiri seperti yang terjadi pada Ne,
akhirnya Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Prabumulih pimpinan Ipda Usmantoro berhasil melakukan ungkap kasus dan mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Fedofilia merupakan Kelainan pisikologi yang diderita seseorang dengan melampiaskan hasrat seksualnya pada anak dibawah umur yang kebanyakan pelaku adalah orang dekat yang tidak jauh dari lingkungannya sendiri seperti yang terjadi pada Ne,
akhirnya Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Prabumulih pimpinan Ipda Usmantoro berhasil melakukan ungkap kasus dan mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Pelaku Rudi Ono (31 tahun) alamat Jalan Arimbi RT 04 Rw 05 Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, sedangkan korbannya inisial NE (13 tahun) yang masih berstatus pelajar merupakan warga Jl Arimbi Kel Prabujaya Kec. Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Ditangkapnya pelaku berdasarkan laporan keluarga korban kepada petugas Polres Prabumulih, kejadian persetubuhan tersebut terjadi di rumah pelaku di Jalan Arimbi RT 04 Rw 05 Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih dengan cara pelaku Rudi Ono (31 tahun) merayu korban untuk berhubungan badan dan berjanji akan menikahi korban.
Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti, S.E., M.M melalui Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Eryadi Yuswanto, S.H saat dikonfirmasi mengatakan pelaku ditangkap pada hari Rabu (7/2/2018) sekira 16.30 Wib saat berada di Jalan Arimbi RT 04 Rw 05 Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, dan kemudian dibawa ke Polres Prabumulih untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.(Ib)

0 komentar:
Posting Komentar