www.topnewsumatera.com

Satlantas Muara Enim, terapkan Sistem Pembuatan Sim Melalui Jaringan Online

Muara Enim -TNS- Terhitung mulai Bulan Januari 2018 lalu, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Muaraenim telah menerapkan layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) berbasis jaringan atau online.

Layanan SIM secara online itu, dapat  menerima pemohon dari luar domisili sesuai yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Hanya saja, persyaratan utama dalam pembuatan atau perpanjangan SIM secara online, yaitu harus KTP elektronik (e-KTP).

Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan, SIK, MPP melalui Kasat Lantas Polres Muaraenim AKP Adik Listiyono, SIK, menjelaskan, data kependudukan yang tercatat dalam e-KTP tersebut, bisa diakses dan digunakan petugas kepolisian sebagai data dasar membuat SIM.

"Dengan sistem ini, mempermudah masyarakat dalam membuat SIM di seluruh Indonesia. Jadi, masyarakat dari luar Kabupaten Muaraenim bisa membuat SIM di Satlantas Polres Muaraenim ini,"jelas Adik,saat diwawancarai para awak media di ruang kerjanya, Kamis lalu (22/02/2018).

Tingginya antusias pemohon SIM dan untuk mengoptimalkan pelayanan, lanjut Adik, kini pihaknya telah menambah peralatan, seperti komputer untuk ujian teori kini menjadi 10 unit, kendaraan uji praktek menjadi 3 unit untuk sepeda motor (R2), dan 1 unit kendaraan R4.

"Dalam sehari, pemohon rata-rata bisa mencapai 80-100 orang. Mereka bukan hanya masyarakat Muaraenim, namun juga banyak dari luar daerah yang bekerja di Muaraenim," ungkapnya.

Bahkan untuk melayani pemohon, kini diterjunkan 11 petugas di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) SIM Satlantas Polres Muaraenim. Selama berjalan hampir dua bulan, Adik mengaku pembuatan SIM online terbukti efisien dalam menghemat waktu.

"Prosesnya lebih cepat. Kalau dulu SIM manual pemohon harus menulis data di form pendafataran dan diketik ulang oleh petugas. Sekarang tidak perlu lagi, cukup tap KTP-El di alat yang tersedia, dan secara otomatis data muncul,"paparnya.

Meski lebih cepat, lanjut Adik, alur pembuatannya hampir sama dengan manual, yakni dimulai dari pendaftaran dan dilanjutkan ke verifikasi data.

Kemudian, sesuai dengan PP No 60 Tahun 20016 tentang tarif PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), maka untuk penerbitan SIM baru yaitu, SIM A Rp120 ribu, SIM C Rp100 ribu, SIM B1 Rp120 ribu, SIM BII Rp120 ribu, SIM CI Rp100 ribu, SIM CII Rp100 ribu, SIM D Rp50 ribu, SIM DI Rp50 ribu, dan SIM Internasional Rp250 ribu.

Sedangkan penerbitan SIM perpanjangan, SIM A Rp80 ribu, SIM C Rp75 ribu, SIM BI Rp80 ribu, SIM BII Rp80 ribu, SIM CI Rp75 ribu, SIM CII Rp75 ribu, SIM D Rp30 ribu, SIM DI Rp30 ribu, serta SIM Internasional Rp225 ribu.(kristian)
Share on Google Plus

About TopNews

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar