Bandung,Top News Sumatera - Sebagai tindaklanjut keseriusan pemerintah pusat menertibkan dan menata taksi online, jajaran Dirlantas Polda Jabar telah menetapkan mekanisme dan prosedur serta alokasi NRKB untuk registrasi angkutan sewa khusus berbasis aplikasi online.
Jajaran Dirlantas Polda Jabar sudah melaksanakan koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi, Kota/Kabupaten.
Mengenai akan hal tersebut, kita sudah melaksanakan koordinasi dengan Dinas terkait tentang pendaftaran nomor polisi (nopol). Namun untuk pengurusan perubahan nopol tersebut harus ada rekomendasi izin kuota dari Dishub, ujar Dirlantas Polda Jabar Melalui Kasubdit Regident Polda Jabar, AKBP Mariyono, Jum’at (2/3/2018).
Mariyono Membenarkan, ada bebeerapa item prosedur dan mekanisme registrasi kendaraan bermotor baru atas nama badan hukum untuk angkutan sewa khusus berbasis aplikasi (taksi online) yang harus dilengkapi.
Dirinya menjabarkan jika mengurus izin takxi online, ataupun ojek online harus memahami betul syarat apa saja yang harus diurus.
Lebilanjut dikatakannya, salah satunya melampirkan surat rekomendasi (ijin kuota) dari Dinas Perhubungan provinsi/kabupaten/kota dan melampirkan surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan.
Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa;
Melampirkan surat keterangan domisili;
Melampirkan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dilegalisir oleh pejabat setempat, sambungnya.
“Bagi kendaraan angkutan sewa khusus (Taxi online) atas nama perorangan yang telah berhimpun menjadi keanggotaan yang sah dari badan hukum koperasi, dapat dilakukan perubahan ganti NRKB warna dasar plat hitam dengan tulisan putih, sesuai alokasi yang telah ditentukan, tanpa harus ganti kepemilikan pada BPKB maupun STNK serta membayar biaya PNBP pergantian STNK dan NRKB sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016,” paparnya.
Tugas dan kewenangan kami menyiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan administrasi kendaraan bermotor (ranmor), supaya legitimasi kendaraan baik itu legitimasi operasional dan legitimasi kepemilikannya sah, katanya.
Pihaknya akan segera memproses apabila pemilik kendaraan taksi online sudah mengajukan berkas dan melengkapi administrasi, tutupnya.(Rudi)
0 komentar:
Posting Komentar