www.topnewsumatera.com

WOW!!! ASN DI PALI MASIH ADA YANG MENIKAH LAGI TANPA MENGIKUTI PROSEDUR, INI ULASANNYA

Foto : Ilustrasi
PALI, Top News - Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), diketahui masih ada yang menikah lagi tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.

Hal tersebut pernah diangkat oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PALI, pada rapat paripurna tahun 2016 lalu, tentang adanya PNS dilingkungan Dinas Pendidikan yang berpoligami dan memanipulasi data tunjangan. Nampaknya hal demikian tidak membuat jerah para ASN yang nakal.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Yuhairudin SE, mengatakan kalau ASN yang berpoligami ataupun menikahi suami orang pihaknya belum mendapatkan kabar.

Menurut Kepala BKD Kabupaten PALI Yuhairudin, bahwa dirinya sama sekali belum mengetahui kabar tersebut dan belum mendapatkan laporan.

"Aku belum dengar itu..dan belum ado laporannyo, dindo", ujarnya melalui pesan singkat WhastApp ketika dikomfirmasi wartawan TopNews, Sabtu (03/03/18).

Dikalangan masyarakat Pegawai Negeri Sipil adalah unsur aparatur negara yang taat dan menjalankan tugas yang telah diterima dari pemerintah. Pegawai Negeri Sipil Sebagai panutan bagi masyarakat luas khususnya dalam hal perkawinan dan perceraian. Pembentukan keluarga yang bahagia, sejahtera dapat menjadikan motivator bagi kinerja Pegawai Negeri Sipil.

Apabila terjadi sesuatu yang menyebabkan bubarnya perkawinan. Oleh karena itu pemerintah memberlakukan pasal 3 PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang ijin perkawinan dan perceraian.

Sebagai upaya untuk meningkatkan disiplin Pegawai dalam melakukan pernikahan dan perceraian. Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perkawinan atau perceraian harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan oleh Pemerintah.

Diketahui bahwa izin dari pejabat yang berwenang sesuai persyaratan yang diatur dalam PP no. 10/1983 jo PP no. 45/1990. PNS wanita tidak boleh jadi isteri kedua/ketiga/keempat, yang semula di PP 10/1983 masih bisa dengan ijin pejabat namun pengecualian ini sudah dicabut, bagi PNS wanita yang melanggar akan diberhentikan dengan tidak hormat sesuai ketentuan PP no. 45 tahun 1990 pasal 15.

PP no. 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil dalam pasal (4), (1) PNS pria yang akan beristeri lebih dari satu, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat atasan. (2) Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat dari Pegawai Negeri Sipil. (3) Pegawai Negeri Sipil wanita yang akan menjadi isteri kedua/ketiga/keempat dari bukan Pegawai Negeri Sipil, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat (atasan). (4) Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) diajukan secara tertulis. (5) Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristeri lebih dari satu atau untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat.

Telah dijelaskan di pasal 15 PP no. 45 tahun 1990 Pasal 15, Pegawai Negeri Sipil yang melanggar Pasal 4 ayat (1) beristeri lebih dari 1 tanpa ijin, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pegawai Negeri Sipil wanita yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) yaitu jadi isteri kedua/ketiga/keempat dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Yuhairudin menegaskan, sebelum melakukan tindakan pihaknya akan memeriksa terlebih dulu kebenarannya, "Yang jelas akan kito perikso dulu kebenarannyo...baru kito ambil keputusan".Irzan
Share on Google Plus

About Bulletin Journalist

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar