Muara Enim, TNS - Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan serta Bupati dan Wakil Bupati Muaraenim hasil Pilkada serentak Tahun 2018 resmi digelar,Rabu (04/07/2018) pada pukul 09.30 pagi WIB bertempat di Aula Gedung Kesenian Putri Dayang Rindu kabupaten Muaraenim.
Rapat Pleno yang direncanakan berlangsung selama 3 hari tersebut,pada 4-6 Juli 2018 dihadiri langsung oleh Pj Bupati Muaraenim,Teddy Meilwansyah S. STP MM, Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono SH SIK MH, Dandim 0404 Muaraenim Letkol Inf Teady Aulia Mula Aji SE, Kajari Muaraenim Rustam SH yang diwakili oleh Kasintel Abu Nawas SH.
Kemudian Ketua KPU Muaraenim Rohani SH lengkap beserta 4 komisioner, Ketua Panwaslu Muaraenim, Suprayitno, beserta 2 komisioner, perwakilan masing- masing paslon, 1, 2, 3 dan 4, Forum pemerintah, Ketua PPK 20 kecamatan, Saksi masing-masing paslon Gubernur, Saksi paslon Bupati, FKPD, Subdenpom, Kesbangpol, Kominfo, saksi paslon,serta Ketua dan anggota seluruh PPK sekabupaten Muaraenim, dan insan Pers.
Rapat pleno sendiri terlebih dahulu di buka dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya,dan dilanjutkan dengan doa.
Ketua KPU Muaraenim, Rohani SH dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, karena telah berperan aktif dalam pesta demokrasi pada tanggal 27 Juli 2018 yang lalu.
"Dasar hukum Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 PKPU no 1 2017, SK KPU no 14 tahun 2017 tentang program dan tahapan penyelengaraan Pilkada Gubernur dan Bupati serentak,"ucap Rohani.
Dalam kesempatan itu, Rohani meminta agar kepada setiap paslon yang menang maupun yang kalah menerima hasil yang pasti dari KPU agar berjalan dengan kondusif.
Adapun Standar Operasional Prosedur (SOP) rekapitulasi sendiri lanjutnya sebagai berikut, undangan rapat pleno disampaikan paling lambat 1 hari, Peserta rapat pleno sendiri hadir tepat waktu, yang terdiri dari paslon dan saksi paslon, Saksi mandat dari paslon Gubernur berdasarkan Undang-undang no 22 ayat 5. Setiap paslon diberikan saksi max 2 orang dan tidak ada saksi yang merangkap.
Dengan langkah-langkah rapat rekapitulasi suara menyiapkan form DB1 KWK, Membuka kotak suara bersegel,membuka, meneliti dan membaca dengan jelas dalam form DA1 KWK.
Membuat berita acara tingkat kabupaten dimulai dari kecamatan pertama hingga terakhir. Lalu setelah finaL KPK akan menyerahkan 1 kotak db1 dan db7 dengan form db4 ke Palembang, dengan hasil dibuat rangkap 7.
Sampai berita ini diturunkan, pukul 16.00 sore WIB, Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan serta Bupati dan Wakil Bupati Muaraenim Tahun 2018, masih terus berlangsung untuk menghitung surat suara dari seluruh kecamatan yang ada di kabupaten Muaraenim, yang di pimpin oleh komisioner KPU Muaraenim Divisi Tehnis, Ahyaudin SE.(kristian)

0 komentar:
Posting Komentar