Muara Enim.TNS - Puluhan Warga Desa Sungai Duren Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim menghadang dan menyetop 10 dari 19 yunit mobil truk jenis tronton Milik PT Sele Raya Belida (SRB).kamis 05/07/2018
Dihadangnya 19 yunit mobil tersebut Karna diduga telah merusak mematahkan batang pohon didepan rumah warga, akibat kejadian itu Warga dirugikan, selain itu menurut warga truk jenis tronton itu tidak memiliki izin dari pemerintah kabupaten mereka hanya memperlihatkan izin yang sudah mati masa berlakunya, karena jalan itu bukan untuk kapasitas truk tronton'' ujar warga
selain itu warga menahan ke 10 yunit mobil truk tronton, menanyakan surat Izin, dan menuntut uang ganti rugi pohon yang patah akibat lalu lalang mobil truk tronton yang beraktivitas di desa mereka sungai duren dan kayu yang patah nyaris Mengenai Rumah Warga.
Akibat kejadian itu sebanyak 10 yunit mobil diamankan oleh masyarakat sungai duren, sebelum ada kesepakatan dan kepastian yang jelas dari pihak pemilik mobil, karena mereka tidak akan melepaskan ke sembilan 10 yunit mobil truk sampai ada yang bertanggung jawab atas kejadian itu sehingga warga tidak di kerugikan.
Seperti yang diungkapkan Riko ( 38) salah satu Warga Desa Sungai Duren kepada awak media ini tetang kejadian itu, hingga disandranya sebanyak 19 yunit mobil hanya 10 yunit mobil truk tronton yang akhirnya distop warga desa sungai duren.
Kepala Desa Sungai Duren melalui Sekdes saat dikonfirmasi di Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim Tidak Mengetahui persis Kejadian itu'' ujar Sekdes singkat
Selanjutnya Masyarakat Desa Sungai Duren Mengharapkan pihak perusahaan bertanggungjawab atas kejadian tersebut, dan mengharapkan ada ganti rugi atau konpensasi akibat lalulalang dan aktivitas mobil truk tronton yang mana setiap hari mengeluarkan suara bising Dan Polusi Udara, harapnya (An/il)
Dihadangnya 19 yunit mobil tersebut Karna diduga telah merusak mematahkan batang pohon didepan rumah warga, akibat kejadian itu Warga dirugikan, selain itu menurut warga truk jenis tronton itu tidak memiliki izin dari pemerintah kabupaten mereka hanya memperlihatkan izin yang sudah mati masa berlakunya, karena jalan itu bukan untuk kapasitas truk tronton'' ujar warga
selain itu warga menahan ke 10 yunit mobil truk tronton, menanyakan surat Izin, dan menuntut uang ganti rugi pohon yang patah akibat lalu lalang mobil truk tronton yang beraktivitas di desa mereka sungai duren dan kayu yang patah nyaris Mengenai Rumah Warga.
Akibat kejadian itu sebanyak 10 yunit mobil diamankan oleh masyarakat sungai duren, sebelum ada kesepakatan dan kepastian yang jelas dari pihak pemilik mobil, karena mereka tidak akan melepaskan ke sembilan 10 yunit mobil truk sampai ada yang bertanggung jawab atas kejadian itu sehingga warga tidak di kerugikan.
Seperti yang diungkapkan Riko ( 38) salah satu Warga Desa Sungai Duren kepada awak media ini tetang kejadian itu, hingga disandranya sebanyak 19 yunit mobil hanya 10 yunit mobil truk tronton yang akhirnya distop warga desa sungai duren.
Kepala Desa Sungai Duren melalui Sekdes saat dikonfirmasi di Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim Tidak Mengetahui persis Kejadian itu'' ujar Sekdes singkat
Selanjutnya Masyarakat Desa Sungai Duren Mengharapkan pihak perusahaan bertanggungjawab atas kejadian tersebut, dan mengharapkan ada ganti rugi atau konpensasi akibat lalulalang dan aktivitas mobil truk tronton yang mana setiap hari mengeluarkan suara bising Dan Polusi Udara, harapnya (An/il)

0 komentar:
Posting Komentar