www.topnewsumatera.com

Akhirnya Richard Resmi ditetapkan Menjadi Tersangka

Jakarta, TNS - Richard Muljadi, seorang cucu konglomerat Kartini Muljadi resmi ditahan ditetapkan  sebagai tersangka kasus kepemilikan kokain seberat 0,038 gram. Penahanan itu dilakukan pasca penetapan Richard sebagai tersangka.
"(Richard) sudah ditetapkan tersangka. Tadi pagi sudah dilakukan (penahanan)," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan saat Dikonfirmasi Suara.com, Kamis (23/8/2018).
Namun demikian, Suwondo belum menjelaskan secara rinci pertimbangan polisi menahana Richard Muljadi. Dia hanya mengatakan, penetapan status tersangka dan penahanan dilakukan setelah polisi mendapatkan cukup bukti melalui pemeriksaan saksi.
"(Kita lakukan) pemeriksaan saksi-saksi," katanya.
Terkait jumlah dan nama-nama saksi yang telah diperiksa, Suwondo belum mau menjelaskan lebih rinci.
Sebelumnya, Richard Muljadi diringkus usai mengonsumi kokain di dalam toilet restoran Vong Kitchen, SCBD, Jakarta Selatan pada Rabu (22/8/2018). Richard dibekuk oleh perwira polisi bernama Kombes Herry Heryawan yang kebetulan hendak memakai kamar toilet restoran untuk buang air.
Dari penangkapan itu, satu unit Iphone X warna hitam dan satu lembar uang pecahan 5 dolar Australia turut disita lantaran dianggap sebagai medium saat Richard mengonsumi kokain tersebut. Richard pun telah dinyatakan positif sebagai pengguna kokain melalui pemeriksaan urine.
Kini, polisi masih mendalami asal narkoba Richard yang diduga didapatkan dari ML, pelaku yang kini masih buron.sumber Suar Com.
Share on Google Plus

About TopNews

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar