PRABUMULIH, TNS – Kepolisian Resor kota Prabumulih kembali berhasil
mengungkap pelaku kejatan perampokan yang terjadi dikota prabumulih yang
terjadi pada tanggal 24/07/2018 sehabis dari Bank di jalan
jenderal sudirman kota prabumulih
perestiwa perampokan pada
tanggal 24/07/2018 lalu yang dialami oleh
Arief Faisal (45) warga jalan Kambang Iwak, Kelurahan
Tanjung Raman, Kecamatan Prabumulih selatan, yang berprofesi sebagai kontraktor kota prabumulih yang usai mengambil uang sebesar 200 juta dicabang Bank Sumsel BPMTSP dijalan jenderal
sudirman, ternyata adalah rekyasa korban.
Diketahuinya kejadian
rekayasa itu setelah Arif menjalani
serangkaian pemeriksaan di polres
prabumulih tetang kejadian perampokan yang menimpah dirinya terkesan janggal.
Dari hasil yang diungkap oleh pihak kepolisian bahwa pelaku Arief nekat melakukan serangkaian rekayasa karena dirinya terlilit hutang, untuk
menyakinkan polisi agar dirinya dianggap
sebagai korban perampokan Ia juga nekat menembak kakinya sendiri, sehingga
polisi menganggapnya sebagai korban.
Sayangnya serangkaian kebongan
itu terungkap oleh polisi sehingga
Arief gagal menjadi status korban,
akhinya mendapat gelar tersangka, diketahuinya
oleh polisi aksi perampokan tersebut hanyalah rekayasa pelaku lantaran terlilit
hutang sebesar, 1,5 milyar.
Kapolres prabumulih, AKBP Tito Tarvolta Hutahuruk menjelaskan,
aksi perampokan yang dilaporkan oleh korban saat itu ternyata hanya rekayasa, kerana terlilit hutang 1,5 milayar,
sehingga Ia mencari seolah olah perampokan itu benar
benar terjadi, dan dirinya menjadi
korban perampokan untuk mengelabui
petugas kepolisian.
Sekarang ini Arief benar- benar telah dirampok oleh dirinya
sendiri dengan modus perampokan mengambil
uang Rp 501 juta. lalu uang itu disetor
ke Bank Sumsel Babal sebesar Rp 200 juta
kemudian pada pukul 12 .00
Wib pelaku mengambil lagi uang itu lalu
disetor kembali ke Bank sumsel lain,
sebesar Rp 150 juta, jadi seolah
olah pelaku telah mengambil uang sebesar 700 juta untuk dibayarkan kepada
tempat berhutang, ungkap kapolres saat konferensi perss rabu 01/08/2018
Lalu pelaku tersebut pergi menuju kearah jalan lingkar. disanalah pelaku menebak paha sebelah kirinya sendiri, lalu melaporkan kepada pihak kepolisian
setempat seolah olah telah dirampok oleh orang tidak dikenal terkesan dirinya adalah korban perampokan.
Dari cerita serangkain kebohongan tersebut ternyata disimpulkan
Arief , bukan korban dari perampokan semua itu adalah rekayasa karena terdapat bebrapa
kejanggalan kejanggalan yang dilakukan Arief, atas perbuatanya pelaku
ditetapkan menjadi tersangka dengan pasal 242 KUHP Junto (Jo) 220 KUHP dengan acman 7 tahun penjara karena tersangka
telah disumpah dan memberikan keterangan palsu’’ Tegasnya.
Sementara itu, tersangka Arief
mengakui semua perbuatanya saat diwawancara oleh tim wartawan media ini, membuat rekayasa karena Ia binggung
muncullah ide tersebut seolah
dirampok seraya tertunduk menyesali perbuatanya.
(Ibn)


0 komentar:
Posting Komentar