www.topnewsumatera.com

Kapolres Prabumulih, Berhasil Mengungkap Kasus Rekayasa Perampokan Arief Kontraktor Prabumulih

PRABUMULIH, TNS – Kepolisian Resor kota Prabumulih kembali berhasil mengungkap pelaku kejatan perampokan yang terjadi dikota prabumulih yang terjadi pada  tanggal 24/07/2018  sehabis dari Bank di jalan jenderal sudirman kota prabumulih

perestiwa perampokan  pada tanggal  24/07/2018 lalu yang dialami oleh Arief Faisal  (45) warga jalan Kambang Iwak, Kelurahan Tanjung Raman, Kecamatan Prabumulih selatan,  yang berprofesi sebagai  kontraktor kota prabumulih  yang  usai mengambil uang  sebesar 200 juta  dicabang Bank Sumsel BPMTSP dijalan jenderal sudirman,  ternyata  adalah rekyasa korban.    

Diketahuinya  kejadian rekayasa itu  setelah Arif  menjalani  serangkaian pemeriksaan  di polres prabumulih tetang kejadian perampokan yang menimpah dirinya terkesan janggal.

Dari hasil yang diungkap oleh pihak kepolisian bahwa pelaku  Arief nekat melakukan serangkaian rekayasa  karena dirinya terlilit hutang, untuk menyakinkan polisi  agar dirinya dianggap sebagai korban perampokan Ia juga nekat menembak kakinya sendiri, sehingga polisi menganggapnya sebagai korban.

Sayangnya  serangkaian kebongan itu terungkap oleh   polisi sehingga Arief  gagal menjadi status korban, akhinya mendapat gelar  tersangka, diketahuinya oleh polisi aksi perampokan tersebut hanyalah rekayasa pelaku lantaran terlilit hutang sebesar, 1,5 milyar.

Kapolres prabumulih, AKBP Tito Tarvolta Hutahuruk menjelaskan, aksi perampokan yang dilaporkan oleh korban saat itu ternyata hanya rekayasa, kerana  terlilit hutang 1,5  milayar,  sehingga  Ia  mencari  seolah olah perampokan itu   benar benar terjadi,  dan dirinya menjadi korban perampokan  untuk mengelabui petugas kepolisian.

Sekarang ini  Arief  benar- benar telah dirampok oleh dirinya sendiri  dengan modus perampokan  mengambil uang Rp 501  juta. lalu uang itu disetor ke Bank Sumsel Babal  sebesar  Rp 200 juta  kemudian pada pukul  12 .00 Wib  pelaku mengambil lagi uang itu lalu disetor kembali ke Bank sumsel lain,  sebesar Rp 150 juta,  jadi seolah olah pelaku telah mengambil uang sebesar 700 juta untuk dibayarkan kepada tempat berhutang, ungkap kapolres saat konferensi perss rabu 01/08/2018

Lalu pelaku tersebut pergi menuju kearah jalan lingkar.  disanalah pelaku menebak paha  sebelah kirinya sendiri,  lalu melaporkan kepada pihak kepolisian setempat seolah olah telah dirampok oleh orang tidak dikenal  terkesan dirinya adalah korban perampokan.

Dari cerita serangkain kebohongan tersebut ternyata disimpulkan Arief , bukan korban dari perampokan  semua itu adalah rekayasa karena terdapat bebrapa kejanggalan kejanggalan yang dilakukan Arief, atas perbuatanya pelaku ditetapkan menjadi tersangka dengan pasal 242 KUHP Junto (Jo) 220 KUHP  dengan acman 7 tahun penjara karena tersangka telah disumpah dan memberikan keterangan palsu’’ Tegasnya.

Sementara itu, tersangka Arief  mengakui semua perbuatanya saat diwawancara oleh tim wartawan media ini,  membuat rekayasa karena  Ia binggung  muncullah ide tersebut  seolah dirampok  seraya tertunduk menyesali perbuatanya. (Ibn)







Share on Google Plus

About TopNews

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar