www.topnewsumatera.com

Ini Jawaban Kadinas Pendidikan Prabumulih, Tentang Penarikan Sumbangan Pada Wali Siswa SDN 1

Ambrullah, S.pd, M.Si Kadinas Pendidikan Prabumulih
Prabumulih, TNS - Terkait penarikan uang sumbangan yang dilakukan komite SDN 1 Kota Prabumulih,  senilai Rp.  150 per  Anak,  sampai dengan Rp. 300.000,-    untuk  sebuah pembangunan halaman  sekolah dengan  menggunakan material batu Contblock , yang  dibebankan kepada  Wali siswa, mendapat tanggapan serius dari kepala dinas pendidikan kota Prabumulih senin.03/09/2018

Kepala dinas Pendidikan kota prabumulih Ambrullah, S.pd, M.Si  saat di ditemui diruang kerjanya''  mengatakan sejauh ini,  Ia  belum mendapatakan surat secara resmi ataupun   surat tembusan yang diberitahukan kepada saya, hanya saja ditambahkanya kepala sekolah SDN 1 prabumulih perna datang menghadap keruanganya memberitahukan  secara lisan, itupun hanya kebetulan karena ada urusan lain '' tegasnya  

masih kata ambrullah, terkait masalah sumbangan yang dilakukan komite sekolah menurutnya sah  sah saja, asal tidak ada paksaan, tidak ditentukan nilainya hanya  sukarela,  dan sejauh ini, kepala sekolah telah menyampaikan secara lisan kepadanya, telah membebaskan beberapa wali siswa yang tidak mampu jelasnya, tetapi  saya belum mendapatkan data secara resmi dari  kepala sekolah SDN 1. ujar'' ambrullah  kepada  portal media TopNews Sumatera.com. 

selain itu menurut ambrullah, terkait peranserta   Masyarakat, Wali siswa, ataupun pihak pihak perusahaan lainya,  boleh  ikut memberikan sumbangsinya ataupun peran sertanya kepada pihak sekolah tidak dilarang, sebatas untuk meningkatkan mutu pelayanan pendidikan dan harus dibedahkan, mana pungutan, bantuan, ataupun sumbangan, ujarnya

hal senada,  disampaikan ketua LSM sikap Indonesia, Santo  (35) saat dihubungi  melalui Via ponsel,  mengatakan kalau  sepengetahuanya, dalam peraturan   kementerian pendidikan dan kebudayaan (kemendikbud) Nomor.75 tahun 2016  tentang komite sekolah, fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana  dan prasarana serta pengawasan pendidikan, singkatnya kata  santo,
jika  itu  ada  ketentuan dalam arti  nominal  itu menurutnya,  bukan sumbangan, tapi pungutan hanya saja melalui musawara komite tetapi itu pasif,  sedangkan sumbangan tidak lah mengikat,  sukarelah dan semampunya sembari  menyesalkan adanya  sumbangan itu.(Ibn)
Share on Google Plus

About TopNews

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar