![]() |
| Ambrullah, S.pd, M.Si Kadinas Pendidikan Prabumulih |
Kepala dinas Pendidikan kota prabumulih Ambrullah, S.pd, M.Si saat di ditemui diruang kerjanya'' mengatakan sejauh ini, Ia belum mendapatakan surat secara resmi ataupun surat tembusan yang diberitahukan kepada saya, hanya saja ditambahkanya kepala sekolah SDN 1 prabumulih perna datang menghadap keruanganya memberitahukan secara lisan, itupun hanya kebetulan karena ada urusan lain '' tegasnya
masih kata ambrullah, terkait masalah sumbangan yang dilakukan komite sekolah menurutnya sah sah saja, asal tidak ada paksaan, tidak ditentukan nilainya hanya sukarela, dan sejauh ini, kepala sekolah telah menyampaikan secara lisan kepadanya, telah membebaskan beberapa wali siswa yang tidak mampu jelasnya, tetapi saya belum mendapatkan data secara resmi dari kepala sekolah SDN 1. ujar'' ambrullah kepada portal media TopNews Sumatera.com.
selain itu menurut ambrullah, terkait peranserta Masyarakat, Wali siswa, ataupun pihak pihak perusahaan lainya, boleh ikut memberikan sumbangsinya ataupun peran sertanya kepada pihak sekolah tidak dilarang, sebatas untuk meningkatkan mutu pelayanan pendidikan dan harus dibedahkan, mana pungutan, bantuan, ataupun sumbangan, ujarnya
hal senada, disampaikan ketua LSM sikap Indonesia, Santo (35) saat dihubungi melalui Via ponsel, mengatakan kalau sepengetahuanya, dalam peraturan kementerian pendidikan dan kebudayaan (kemendikbud) Nomor.75 tahun 2016 tentang komite sekolah, fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan, singkatnya kata santo,
jika itu ada ketentuan dalam arti nominal itu menurutnya, bukan sumbangan, tapi pungutan hanya saja melalui musawara komite tetapi itu pasif, sedangkan sumbangan tidak lah mengikat, sukarelah dan semampunya sembari menyesalkan adanya sumbangan itu.(Ibn)

0 komentar:
Posting Komentar