![]() |
| Foto : Kepala Sekolah SDN . 1 |
bukan tanpa alasan pihak komite malakukan pungutan sumbangan yang telah ditentukan sebesar 150.000/orang, tetapi bagi wali siswa anaknya ada dua orang, uang yang dibebenkan hanya Rp.250.000. tetapi bagi wali siswa anaknya tiga orang, dikenakan dana sumbangan Rp. 300.000,- oleh pihak komite sekolah SDN 1 kota prabumulih.
adapun total jumblah siswa saat ini Sebanyak 578 Siswa pada SDN 1 Kota Prabumulih yang mana pungutan uang tersebut dibebankan pada Wali Siswa untuk pembangunan sebuah halaman Sekolah, dengan menggunakan bahan material conblock pasir dan Semen, adapun ukuran luas 540 m2 ( 15 x 36 m2 ) yang dijumblahkan 15 sampai dengan 25 ribu contblock sebagai bahan matrial untuk halaman sekolah itu.
menanggapi hal itu Ketua komite Novrizal Syah'' saat ditemui disekolah SDN 1 didanpingi Kepala Sekolah Ibu Misdiana'' mengatakan pada awak Media ini Saptu, 01/09/2018
terkait masalah sumbangan itu, sebelumnya mereka sudah mangadakan rapat bersama wali siswa yang dihadiri sebanyak 200 wali siswa dan itu adalah kesepakatan bersama '' ujarnya
selain itu, pihak kimite sebelumnya telah membuat RAB untuk pembangunan halaman SDN 1 dengan menggunakan batu jenis Contblock tersebut, juga telah dijelaskan kepada wali siswa bagi yang tidak mampu silakan menghubungi kepala sekolah atau komite, bebernya, artinya tidak dibebaban kan, katanya.
dan terkait nantinya ada permasalahan hukum, pihaknya telah berkordinasi kepada salah satu Oknum polisi sebelum melakukan pungutan ini, menurutnya tidak masalah hanya saja kata katanya harus benar katanya, terkait nanti ada masalah hukum jadi kami yakin kalau itu tidak ada masalah. ungkapnya komite
sebelum dilakukanya pertemuan dengan pihak komite sekolah, wartawan media ini sempat mengkonfirmsi kepala sekolah'' Misdiana pada tanggal 31 /08/2018 mengatakan'' kalau dirinya tidak terlibat dalam pungutan sumbangan pembangunan halaman sekolah SDN 1 ini, walaupun Ia sebagai kepalah sekolah, bahkan Ia menyebutkan sebelunya dirinya telah mengajukan proposal mintah bantuan, tetapi sampai saat ini bantuan tersebut tidak terrealisasi ujar kepala sekolah,
Ia juga menambahkan kalau dirinya menjadi kepala sekolah di SDN 1 (satu) ini sudah menjabat selama 7 tahun menjadi kepala sekolah disini dan pengutan sumbangan ini adalah bentuk keprihatinan komite kepada sekolah ini.'' jelasnya
terkait masalah pugutan sumbangan yang dilakukan pihak komite sekolah SDN 1 diduga bertentangan dengan pasal 1 (satu) butir 5 (Lima) peraturan menteri pendidikan kekebudayaan No. 17 tahun 2016 , yang mengatakan bahwa sumbangan pendidikan yang dimaksud adalah pemberian uang barang/ jasa oleh peserta didik, orang tua walinya,
secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan.
tetapi justru ketetuan yang dibuat komite langsung menyebutkan nominal didalam surat No. 421.1/26/SDN.1/ 2018. bertanggal 8 Agustus 2018 dan adalah susuatu yang terterah harus dibayar untuk pembangunan sebuah halaman sekolah tersebut sebesar 150.000 per wali siswa, jika anaknya ada dua oarang disekolahan tersebut uang pungutan sumbangan menjadi 250.000,- / dua anak. tetapi jika anaknya ada tiga orang di sekolahan SDN 1 harus dibayar 300.000,- oleh wali siswa dan dana tersebut sampai saat ini telah terkumpul sebesar 35 juta masih kekurangan dana ujarnya. (ibn)

0 komentar:
Posting Komentar