Prabumulih, TNS.COM -Tiga dari dua pelaku pengedar Narkoba Jenis Sabu sabu ditetapkan menjadi tersangka oleh BNNK Kota Prabumulih, ketiganya ditangkap pada saat tengah melakukan transaksi Narkoba di pinggir rel kereta api, jalan tebat prabusari kelurahan majasari tepatnya tidak jauh dari orgen tunggal Rales. pada senin, 04/02.
kedua pelaku yang ditangkap yakni Febrianto Alias Abeng (20) Sodikin Alias Okin (28) dan pelaku (DD) inisial, yang saat ini masih dalam penggejaran petugas yang lolos saat penyergapan, dan telah ditetapkan bersetatus DPO, oleh BNNK Prabumulih.
berawalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa pada hari senin tanggal 04 Februari sekitar pukul 14. 10 Wib. didaerah dipinggir rel kereta api jalan tebat prabusari kelurahan Majasari dilaporkan, sedang ada trasnsaksi Narkotika jenis sabu sabu.
mendapati informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengintaian/ penyelidikan Undercover Buy (Pembelian Terselubung) dan setelah bertemu petugas laki - laki itu langsung menawarkan Narkotika kepada petugas , lalu terjadi transaksi sekitar pukul 14 : 35 Wib, saat itulah petugas langsung hendak menangkap tersangka dengan barang bukti satu paket narkoba Jenis sabu sabu.
namun pelaku sebelum tertangkap, mengatahui kalau pembeli adalah petugas sedang menyamar, akhirnya pelaku berteriak memanggil nama DD teman pelaku lainya yang ikut mendatangi petugas, dan langsung mengeroyok serta memukul petugas Undercover Buy, karena saat itu pelaku berjumblah tiga orang, petugas pun kualahan, sehingga sempat terjadi rebutan senjata api Milik petugas, sehingga senjata dirampas oleh pelaku, lalu pelaku mengacungkan senjata tersebut kearah petugas, beruntung senjata api tidak meletus, karena Magazinya sudah terlepas (Tempat Peluru) dan pelaku melarikan diri dan membuang sejata kesungai.
selanjutnya petugas lainya pun, langsung melakukan pengejaran dan akhirnya berkat kesigapan petugas, kedua pelaku ditangkap oleh tiem BNNK prabumulih beserta barang bukti Narkotika jenis sabu sabu seberat 0,30 Gram beserta hanphone xiomi dari tangan Febri. juga ditemukan paket sabu berat 1,40 Gram serta Handphone Merek OPPO / sim card dan uang tunai 34. 000 Ribu Rupiah dari tangan sodikin.
menurut hasil pemeriksaan dan intrograsi petugas, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut didapatkan dari tersangka DD yang saat ini melarikan diri DPO, yang juga ikut serta mengeroyok dan merampas senjata api milik petugas. (ahmad)
.
0 komentar:
Posting Komentar