Adapun Kedua tersangka yakni Darni (29) istri korban dan Haryono alias Yono (43) Warga Desa Tulung Harapan. Tersangka Yono terpaksa dilumpuhkan dengan peluru oleh polisi karena berusaha kabur saat hendak ditangkap.
Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya SH, Sik mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap korban Sopi'i, setelah pihaknya melakukan olah TKP dan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti serta keterangan saksi-saksi.
Pertama berhasil ditangkap Darni pada Minggu (17/03/ 2019) sekira pukul 10.00 WIB. Saat dilakukan interogasi tersangka Darni mengakui perbuatannya telah berencana bersama- sama dengan tersangka Yono untuk menghabisi suaminya sendiri, Sopi'i.
Setelah anggota melakukan penyelidikan lebih lanjut mendapat informasi keberadaan tersangka Yono sedang di Desa Karang Mulya. Kemudian pada Senin (18/3/2019) dilakukan penangkapan terhadap tersangka Yono dan dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku karena berusaha kabur.
”Kedua tersangka lalu kita bawa ke Mapolsek Semensawai Suku III untuk diproses lebih lanjut,” terangnya.
Peristiwa pembuhan ini terjadi pada Jumat (15/03/2019) sekitar pukul 20.30 WIB, bermula korban dengan tersangka Darni pulang ke rumah ibu korban dengan mengendarai sepeda motor revo melalui jembatan Desa Burnai. Sedangkan tersangka Yono sudah menunggu bersembunyi di samping jembatan. "Setiba di jembatan, tersangka Yono langsung menghadang sepeda motor korban, saat itulah tersangka Yono dengan menggunakan kayu langsung memukul korban di bagian kepala muka hingga korban terkapar," ungkapnya.
Setelah dipastikan korban tidak bernyawa lagi, untuk menghilangkan jejak, lalu tersangka Yono dibantu tersangka Darni membuang mayat korban di sungai Desa Burnai. "Setelah itu, tersangka Yono pergi pulang ke rumah dan tersangka Darni pulang ke rumahnya seolah-olah tidak terjadi apa-apa," ungkapnya.(red)
0 komentar:
Posting Komentar