Muara Enim, TNS –Tim Unit Trabazz Polsek Gunung Megang kembali menangkap bandar Pelaku perjudian jenis Jacpot, Edi Susanto (43) pada Selasa (02/04), sekitar pukul 00: 30 Wib.
Edi Susanto, ditangkap oleh Unit Team Trabazz Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim Sumatera Selatan. Berdasarkan Laporan Masyarakat LP / A / 05 / IV / 2019 / Sumsel / Res. M. Enim / Sek. GM/ 02/04/19
diketahui Pelaku adalah bandar perjudian jacpot dengan Melanggar Pasal 303 KUHP.
Team Trabazz menangkap Edi Susanto, dikediamanya saat ditangkap Edi tidak bisa berkutik, diamankan petugas, bersama barang bukti jenis Jacpot
diwilayah Gunung megang Kabupaten Muara Enim sumatera selatan.
Pelaku bandar Jacpot tersebut diketahui Merupakan warga dusun II Desa Berugo Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim Sumsel.
“ Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SIK,SH,MH, melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Feryanto SH, didampingi Kanitreskrim Aiptu M Fadhli, menyampaikan berawanya laporan masyarakat adanya perjudian diwilayah Hukum Polsek Gunung Megang lalu kita menindaklanjuti laporan tersebut,
Setelah Kita bersama anggota Team Trabazz melakukan penyelidikan terkait Tempat perkara perjudian itu, lalu kemudian langsung menangkap pelaku, dan ternyata didapati barang perjudian Jacpot dikediamannya.
Dan saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Polsek Gunung Megang guna penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Feryanto , didampingi Kanitreskrim Aiptu M Fadhli.(Dimas)
0 komentar:
Posting Komentar