www.topnewsumatera.com

Diduga Memalsukan Tandatangan Oknum Mantan Kades ditangkap Reskrim Polres OKU

Foto : Ilustrasi 
MARTAPURA OKU TIMUR, TNS - diduga mantan kepala Desa Palsukan  Tandatangan  dilaporkan Warga Kepolres  OKU,

Berawalnya Pada  bulan maret yang lalu adi agustian sebagai kuasa dari 18 Delapan  belas warga melaporan  mantan Kepala desa Mendah, kecamatan Jaya pura Kabupaten OKU Timur, yang bersama Rudi Setiono Bin Slamet (43) dengan alamat Dusun Talang Taman Desa Mendah Kecamatan Jaya pura Kabupaten OKU Timur.

Adapun dugaan Pemalsuan  tanda tangan warga yang sejumlah 18 orang itu, untuk di gunakan sebagai bukti tanda tangan pengambilan beras warga miskin atau( Raskin) yang tercantum pada DPM2( Daftar penerima manfaat) bagi warga yang tidak mampu, dan itu di salah gunakan sehingga dilaporkan ke kapolres OKU Timur.

Atas laporan itu  kepolisian resort OKU Timur melalui unit pidkor dan melakukan penyelidikan pemalsuan tanda tangan warga desa Mendah, pada hari Jum’at Kanit pidkor Ipda Dedi Kurnia mendapat informasi bahwasanya mantan kades Rudi setiono berada di kota pangkal pinang provinsi Bangka Belitung.


Polisi langsung melakukan pengejaran pada hari minggu (31/3/2019) sekira pukul 21.00 wib di dampingi ketua RT setempat polres OKU Timur unit pidkor yang di pimpin langsung oleh kanit pidkor Ipda Dedi Kurnia ini menangkap pelaku Rudi setiono di kontrakan yang beralamat di kelurahan semabung lama kecamatan bukit intan kota pangkal pinang provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi yang tertuang dalam laporan polisi nomer: LP- B/50/III/2018/ SUMSEL/OKUT/22-3-2018.

Dengan bukti satu rangkap map DPM2 bulan Desember tahun 2019, satu unit HP merk Nokia, satu HP merk Oppo, dan satu buah dompet berwarna coklat yang berisikan uang sebesar 430.000.

Menurut keterangan pelaku dirinya bersama isteri sirinya telah melarikan diri dari OKU Timur sejak tanggal 14-2-2019 lalu dan tinggal di kota pangkal pinang. Ahirnya kepolisian unit pidkor membawa pelaku ke polres OKU Timur untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya SH. SIK di dampingi Kanit Pidkor Ipda Dedi Kurnia melalui Kabag Humas polres OKU Timur Iptu Yuli membenarkan penangkapan tersebut dan mengatakan bahwa pelaku mantan kades mendah kabupaten Jaya pura ini telah tertangkap dan akan segera mempertanggung jawabkan perbuatan nya karna telah memalsukan tanda tangan warga
dan akan di jerat dengan hukuman dengan pasal 263 KUHP pidana,terangnya.(red/transfor)
Share on Google Plus

About TopNews

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar