www.topnewsumatera.com

Tingkatkan Pelayanan Publik, Lapas Kelas IIB Muara Enim Berikan Pelayanan PB Berbasis Online

Foto : Hidayat  kepala Lapas Kelas IIB  Muaraenim 

MUARAENIM, TNS.COMKementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI melalui Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Enim,  dijalan Raya HTI Desa Muara Lawai Kecamatan Muara Enim memberikan pelayanan berorientasi bebas pungutan / Gratis dengan melalui pelayanan Berbasis Online, serta  peningkatan pelayanan Publik melalui reformasi, birokrasi dan pencegahan Korupsi  berzona  Intergritas (ZI).

Hal itu diutarakannya oleh  Kepala Lapas Muara Enim  Hidayat,  kepada awak media ini saat diwawancara di diruang kerjanya. Iapun menyangkal  adanya  isu  yang berkembang terkait pengurusan PB/CB dan CMB, dengan berbagai pungutan. justru saat ini kita telah menyiapkan pelayanan berbasis Online, untuk  keluarga Narapidana maupun Narapidana, cukup mengisi formulir saja dan diserahkan kepada pelayanan yang ada dilapas,  lalu proses ini kita tidak lagi  bertatap  muka semuanya melalui Online dan tidak dipungut biaya  dan semua berkas kita serahkan kepada BAPAS ‘’ Jelasnya. Kamis, 9/5/2019

Adapun syarat Pengusulanya pembebesan bersyarat (PB) dapat diberikan kepada Narapidana  yang telah memenuhi syarat, seperti telah menjalani  masa pidana paling singkat 2/3 (Dua Per Tiga)  dengan ketentuan 2/3 masa pidana,   paling sedikit 9 (Sembilan Bulan), tetapi tentunya Narapidana berkelakukan baik selama  menjalani masa pidana paling singkat  selama 9 bulan teakhir terhitung  sebelum tanggal 2/3  masa pidana. Katanya

‘’Ditambahkannya lagi, narapidana  yang mendapatkan  PB/CB dan CMB  harus   mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun dan bersemangat dalam pembinaan narapidana.

Sedangkan untuk cuti bersyarat (CB)  dapat diberikan kepada Narapidana  yang telah ,memenuhi syarat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (Tahun)  6 Bulan  telah menjalani  paling sedikit 2/3 (Dua Per tiga) masa pidana,  dan berkelakuan baik dalam kurun waktu 6 bulan terakhir dihitung  sebelum tanggal 2/3 masa pidana. Ujarnya

Semantara itu mengenai Cuti menjelang bebeas  (CMB)  juga dapat diberikan kepada Narapidana  telah menjalani pidana 2/3  (Dua Per Tiga)  dengan ketetuan  2/3 tersebut,  tidak kurang dari 9 bulan  dan juga berkelakuan baik selama menjalani  masa pidana  sedikit 9 bulan  teakhir dihitung sebelum 2 (dua per tiga),  dan  lamanya mejelang bebas (CMB) sebesar remisi  terakhir paling lama 6 Bulan.

Selanjutnya  Kepala Lapas pun menghimbau  bagi Narapidana  yang ingin mengajukan silakan ambil formulir yang telah disediakan oleh pihak lapas Kelas II B  Muara enim lalu serahkan ke pelayanan,tidak dipungut biaya apapun '' imbaunya. (01/Ibn)


Share on Google Plus

About TopNews

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar