Muara Enim, TNS.COM -- Bupati Muaraenim H Ahmad Yani MM meresmikan pemekaran kecamatan Rambang Niru, yang sebelumnya merupakan bagian dari kecamatan Rambang Dangku, Kamis (20/06/2019) di halaman Kantor Camat Persiapan Rambang Niru Desa Tebat Agung Kabupaten Muaraenim.
Kades Tebat Agung, Arif Firmansyah yang juga sebagai ketua Forum Kades se-Kecamatan Rambang Niru mengatakan,bahwa nama Rambang Niru sebelumnya dulu digunakan sebagai nama marga,untuk itu, pihaknya sangat bersyukur karena nama ini dapat kembali digunakan sebagai nama kecamatan.
"Dengan adanya peresmian ini, semoga ada semangat yang baru dalam penyelenggaraan pembangunan, sehingga dapat terwujudnya pembangunan yang merata dan kehidupan masyarakat yang makmur dan sejahtera," ujarnya.
Ketua DPRD Muaraenim, Aries HB dalam sambutannya mengatakan, pemekaran Kecamatan Rambang Dangku menjadi Kecamatan Rambang Niru dan 4 Petulai Dangku berdasarkan Perda Kabupaten Muaraenim Nomor 10 Tahin 2018.
"Dengan adanya pemekaran ini, kami di DPRD berharap dapat mempercepat dan mempermudah pelayanan terhadap masyarakat," ucap Aries.
Sementara itu, Bupati Muaraenim Ahmad Yani MM dalam sambutanya menerangkan bahwa kembali digunakannya nama Rambang Niru merupakan usulan masyarakat dan tidak ada intervensi dalam prosesnya.
"Pemekaran ini usulan masyarakat, kemudian difasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Daerah dan DPRD," ungkapnya.
Proses pemekaran kecamatan ini, lanjut Bupati, tidak semudah yang dibayangkan. Menurut Bupati, pemekaran kecamatan harus sesuai kriteria UU nomor 23 tahun 2014
"Jika syarat tersebut sudah dipenuhi, selanjutnya kita konsultasikan terlebih dahulu, kemudian diverifikasi dan disetujui oleh Gubernur. Kemudian kembali dikeluarkan Perda Camat yang diresmikan oleh DPRD Muaraenim," ujar Bupati.
Adapun jumlah desa yang berada dalam Kecamatan Rambang Niru ada 16 desa yakni, Desa Tebat Agung, Gerinam, Jemenang, Tanjung Menang, Lubuk Raman, Gemawang, Kasih Dewa, Air Talas, Air Enau, Manunggal Makmur, Muara Emburung, Manunggal Jaya, Suban Jeriji, Aur Duri, Air Limau dan Air Cekdam.
"Dimekarkannya wilayah kecamatan ini tak lain untuj mengurangi jarak dan rentang kendali dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," Ucap Yani.
"Dengan adanya perubahan nama ini, maka seluruh sisi harus dibenahi dan ditingkatkan, baik pelayanan maupun program terutama yg berkaitan dgn misi Muaraenim Merakyat agar rencana pembangunan selaras dan searah," pungkas Bupati.(Dms)

0 komentar:
Posting Komentar