www.topnewsumatera.com

Peringati Hari Anti Narkoba Internasional Bupati Muara Enim, Serahkan Asuransi Jiwa Kepada Warganya

Muara Enim, TNS.COM  -- Asuransi kematian yang dijanjikan Oleh Bupati Ir H Ahmad Yani MM dan Wakil Bupati Muaraenim H Juarsah SH saat Kempanye Pilkada serentak 2018 kini telah ditepati,dan Asuransi tersebut diberikan kepada seluruh Masyarakat Kabupaten Muaraenim 

yang ditandai dengan kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP) dan disertai Akte Kematian,namun Asuransi tersebut tidak berlaku untuk Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD dan pensiuanannya,hal ini disampaikan oleh Bupati Muaraenim Ir. H. Ahmad Yani, MM dalam upacara peringatan hari Anti Narkoba Internasional (HANI)  2019 dan Apel Bulanan,Senin (01/07/2019)di halaman Pemkab Muaraenim Sumsel.

"Jumlah peserta Asuransi kematian sebanyak 550.773 Jiwa yang mana setiap Masyarakat yang menerima Asuransi kematian diberikan Kartu Identitas," ungkap Yani.

Asuransi Kematian ini lanjut Bupati, diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Muaraenim melalui Dinas Sosial dan bekerja sama dengan Perusahaan Asuransi Jasaraharja Putera.


"Asuransi ini diselenggarakan oleh Pemkab Muaraenim. Besaran uang pertangguangan Asuransi Kematian dianggarkan dalam APBD dengan jumlah uang pertanggungan Asuransi Kematian diberikan sebesar Rp. 2. 500.000,( dua juta lima ratus ribu rupiah ) per orang, atau sebesar Rp 5.000.000 per jiwa apabila meninggal dunia disebabkan kecelakaan lalulintas," papar Yani.


Yani juga mendambahkan,pengajuan Klaim Asuransi Kematian dilakukan oleh Ahli Waris didasarkan atas kartu Identitas,dalam hal Ahli Waris berhalangan, pengajuan Klaim Asuransi Kematian dapat dilakukan oleh pihak lain berdasarkan surat kuasa bermaterai 6.000,( enam ribu rupiah ) yang diberikan Ahli Waris kepada pihak yang telah ditunjuk oleh Ahli Waris.

Didalam Pengajuan klaim asuransi kematian harus memenuhi persyaratan adminstrasi yang diperlukan.

"Dalam pengajuan klaim asuransi kematiaan ini harus menyiapkan syarat-syarat tertentu yaitu KTP, potocopy KK, Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan/Desa diketahui Camat dan Akte Kematian asli dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Kemudian Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan / Desa diketahui Camat dan kuasa. Batas waktu pengajuan klaim asuransi kematian paling lambat 90 (Sembilan puluh) hari sejak Penerima Asuransi meninggal dunia," pungkas Yani. Adv/Humas (dms)

Share on Google Plus

About TopNews

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar