Malang, TNS.COM - Kasus pencabulan seorang bapak di Kabupaten Malang terhadap anak tirinya Akhirnya terkuak sudah.
Pasalnya kasus Pencabulan tersebut oleh pria berinisial S (54) itu dilakukan di hadapan sang ibu kandung korban.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatnya telah melakukan pencabulan pada anak tirinya, Perbuatan tak bermoral itu dilakukan di kawasan Pantai Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang pada 2012.
Menurut tersangka awalnya mengajak ibu kandung korban, S meminta ia untuk tidur dan melepas secara paksa pakaian yang dikenakannya
Lalu Ibu kandung korban yang lebih dulu diancam oleh tersangka diminta untuk memegang bagian bahu korban.
Selanjutnya Dalam kondisi tak berdaya, korban dicabuli tersangka di hadapan ibu kandungnya.
"Dalam peristiwa itu, ibu korban yang ikut membantu memegangi tubuh korban, karena terpaksa diancam tersangka," kata Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang Ipda Yulistiana Sri Iriana kepada detikcom, Jumat (5/7/2019).
Peristiwa itu terjadi bukan hanya satu kali. Namun Masih di lokasi yang sama, dengan alasan memantapkan ilmu yang yang dimiliki tersangka, lalu mengulangi kembali perbuatannya, berkali kali,
Sehingga aksi pencabulan yang diakui tersangka sebanyak 7 kali, termasuk di kawasan Pantai dan pencabulan itu juga dilakukan tersangka saat rumah dalam kondisi sepi.jelasnya
Dan kini tersangka harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Malang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
sesuai dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak tersangka terancaman hukuman 15 tahun penjara. (sumber dtik com/ red)
0 komentar:
Posting Komentar