MUARA ENIM , Polsek Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan kembali berhasil melakukan ungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan terhadap Esmulyadi kepala desa Emburung kecamatan Rambang Niru
Kali ini kanit reskrim polsek Rambang Dangku meringkus seorang pria atas nama Pidri Sahulika (43 tahun) warga Desa Emburung Kecamatan Rambang Niru kabupaten Muara Enim
Pria tersebut diamankan oleh Polsek Rambang Dangku karna diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap esmulyadi kepala desa emburung kecamatan Rambang Niru kabupaten Muara Enim.
Penangkapan bermula kapolsek Rambang Dangku mendapat laporan dari warga desa emburung Esmulyadi laporan polisi nomor LP/B/21/VII/2019/sumsel/Res Muara Enim/Sek Rb. Dangku tanggal 05 Juli 2019
Menindaklanjuti info tersebut Tim Kanitreskrim Polsek Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim langsung mengamankan seorang laki-laki atas nama Pidri Sahulika
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Rambang Dangku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun Tempat kejadian perkara dugaan tindak pidana pemerasan berada di Bank BRI Unit Rambang Dangku dan di Rumah Pelapor Kecamatan. Rambang Niru Kabupaten Muara Enim tanggal 02 dan 04 Juli 2019
Dengan total kerugian yang dialami oleh korban Esmulyadi sebesar Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah)
Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juono SH Sik MH melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Afriansyah SH. Msi
membenarkan membenarkan adanya kejadian penangkapan tersebut, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Rambang Dangku.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 368 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara minimal 9 (Sebilan) tahun penjara Tegas kapolsek.( red - Sumsel )

0 komentar:
Posting Komentar