www.topnewsumatera.com

PN Muara Enim, Constatering Sebelum Eksekusi Tanah Belakang Terminal Regional

Muara Enim,TNS - Hasil Constatering atau pencocokan lahan sengketa oleh Pengadilan Negeri (PN) Muaraenim sebelum dieksekusi, ternyata menemukan kejanggalan. Pasalnya lahan yang disengketakan berbeda ukuran antara Pemohon Cik Ali dan Termohon Mat Sauri di belakang terminal regional Muaraenim, Senin (24/02/2020).

Pantawan dilapangan,pencocokan Constatering  Perkara Perdata No.17 /Pdt.G/2017/PNMre Mat Suari (Termohon Eksekusi) Perkara Perdata Jalan Lintas Terminal Regional Pengadilan Negeri Muaraenim tersebut dipimpin oleh Panitera Darmawati SH, Panitia Muda Perdata Dedy Suhedi SH, dan Juru Sita Pengganti Jim Oktavianus. Sedangkan dari Pemohon dihadiri kuasa hukum Gunawan Apriadi SH MH bersama Cik Ali, dari Termohon juga dihadiri kuasa hukumnya Winardi SH MH bersama Mat Suari, Juanah, Indra dan saksi-saksi lainnya. Juga hadir perwakilan dari Badan Pertanahan  Indra dan Okta, Fiki Victario perwakilan Polres Muaraenim, perwakilan Denpom dan Lurah Air Lintang Saidina Umar,selama proses constatering tersebut berlangsung aman dan dijaga oleh Polisi serta PM.

Dalam perkara sengketa tanah ini, selaku pemohon yakni Cik Ali dan Termohon Matsuari dan Turut Termohon II Kholidin, sebelumnya proses gugatan sengketa tanah ini sudah berjalan di Pengadilan Negeri Muaraenim yang dimenangkan oleh Pemohon Cik Ali. Kemudian Termohon mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Palembang dan dimenangkan Termohon Mat Suari. Lalu, Pemohon mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan dinyatakan menang. Kemudian termohon mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan masih menunggu putusan.

Dari pengamatan di lapangan, pencocokan atau pengukuran tanah sengketa tersebut diukur dua versi secara bergiliran. Pertama pengukuran dilakukan oleh pihak Pemohon Cik Ali dengan hasil ukuran tanah berukuran lebar 14 meter dan panjang 52 meter berbentuk segiempat panjang. Sementara versi ukuran Termohon Mat Suari berbeda lagi yakni lebar 24 meter, dengan panjang 46 meter dengan bentuk tanah sedikit mencong atau seperti jajaran genjang.

Menurut Panitera PN Muaraenim Darmawati SH bahwa kegiatan hari ini, sesuai undangan adalah  melaksanakan constatering atau pencocokan tanah yang bersengketa sebelum dilaksanakan eksekusi,dan hasil pengukuran memang ada perbedaan di lapangan dengan hasil putusan MA.

"Sebagaimana tahapan,selanjutnya dari sengketa tanah ini,kami akan laporkan dahulu dengan Ketua PN Muaraenim."ujarnya

Sementara itu, Gunawan Apriadi SH didampingi Cik Ali selaku pemohon menerangkan bahwa constatering yang dilakukan PN Muaraenim menjalankan putusan MA yakni melakukan pencocokan tanah sebelum dilakukan eksekusi.

"Sebelumnya sudah ada tahapan admaning atau teguran sebanyak dua kali untuk pengosongan secara sukarela. Pencocokan tanah ini, untuk memastikan lokasi, ukuran dan bentuk tanah yang akan dieksekusi,dan untuk eksekusi nanti PN Muara Enim yang memutuskan.

Sedangkan masalah Termohon sedang mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) ke MA lanjutnya itu tidak ada masalah jalan terus dan merupakan hak mereka, begitupun masalah eksekusi juga harus jalan.

“Untuk PK dari Termohon silahkan saja, tapi PK tidak menghambat untuk proses ekskusi. Kalau putusan PK berbeda dikembalikan lagi ke asal Termohon,” ucap Gunawan.

Sedangkan menurut Winardi SH MH kuasa hukum dari termohon Matsuari bahwa pihaknya sudah mengajukan bukti baru dalam upaya Peninjauan Kembali (PK) ke MA terkait sengketa tanah yang dihadapi kliennya Matsuari. Dari hasil pencocokan pengukuran tanah ini ada perbedaan luas antara yang klaim Pemohon dengan pengukuran tanah versi kliennya Matsuari. Untuk kesimpulannya biar PN Muaraenim yang memutuskan Untuk masalah eksekusi, pihaknya sudah mengirim surat ke PN Muaraenim, PT Palembang dan MA untuk menunda eksekusi, dikarenakan di lahan tanah yang digugat ada bangunan rumah yang sedang ditunggu dan pihaknya sedang melakukan upaya PK. Meskipun PK yang mereka ajukan tidak menghambat proses eksekusi.

"Kita menunggu kebijakan Ketua PN Muaraenim, kalau merasa yakin tidak masalah eksekusi. Tapi kalau nanti PK dikabulkan tentunya harus dikembalikan seperti semula, jadi kasus ini masihbfifty-fifty,"pungkas Winardi yang optimis.(dms)
Share on Google Plus

About TopNews

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar