www.topnewsumatera.com

Rutan Kelas IIB Prabumulih, Bebaskan 82 Tahanan Dalam Rangka Pencegahan Covid - 19

PRABUMULIH, topnewsumatera.com  - Menindaklanjuti kebijakan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly telah menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 dan Dirjen PAS Nomor : PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Terkait pengalihan status Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara Prabumulih diasimilasikan di rumah.

Sebanyak 89 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Prabumulih, menjalani pembebasan murni melalui proses asimilasi di kediaman masing-masing.

“Meskipun proses asimilasi di luar Rutan, para WBP ini tetap dalam pengawasan dan wajib mengikuti program yang diberikan Bapas (Balai Pemasyarakatan) Sumsel,” kata Kepala Rutan Kelas II B Reza Mediansyah Purnama Amd IP SH, Kamis (2/4/2020) kepada awak media.

Reza menjelaskan, tidak mudah bagi WBP untuk dapat program asimilasi dari Kemenkumham. Syarat yang harus dipenuhi bagi seorang WBP, diantaranya telah menjalani setengah masa pidana atau menjelang dua pertiga serta berkelakuan baik saat menjalani proses pembinaan.

“Sampai akhir pekan nanti total ada 89 orang WBP yang dapat program asimilasi. Yang diusulkan sampai tanggal 31 Desember 2020 sebanyak 118 orang, dan masa asimilasi berlaku sampai masa tahanan habis,” katanya.

Masih kata Reza menambahkan, setelah WBP keluar rutan pihaknya memberikan pembinaan di rumah, dan diharapkan juga masyarakat dapat ikut mengawasi di rumah nanti.

“Kami berharap setelah mereka menghirup udara bebas melalui asimilasi di rumah, tidak akan mengulangi perbuatannya yang melanggar hukum. Walau mereka bebas harus tetap di rumah,” ungkapnya.

Sementara Diana, salah satu warga binaan yang mendapatkan asimilasi mengatakan, sangat berterima kasih dirinya mendapatkan pembebasan murni melalui asimilasi di rumah.

“Saya berterima kasih kepada Kemenkumham, karena saya dipercepat bebasnya melalui asimilasi. Sebenarnya saya akan keluar akhir bulan April ini, tapi jadi dipercepat. Setelah bebas, saya akan di rumah aja berkumpul sama anak dan keluarga. Dan berjanji tidak akan melakukan perbuatan yang melanggar hukum,” Terangnya.(topik)
Share on Google Plus

About TopNews

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar