![]() |
| Foto : Korban dan Kuasa Hukum |
OKU ,TopNewsumatera.com – Adanya himbauan Presiden Joko widodo terkait adanya Kelongaran Menyangkut Perkriditan akibat dampak dari Virus Covid 19, Di duga hal tersebut tidak diindahkan oleh karyawan leasieng SMS Finance berinisial ,R, bahkan pelaku melakukan tindakan pidana pencurian dan perampasan kendaraan, sehingga di Laporkan Kepolres OKU Dengan laporan Polisi Nomor : LP-B/63/V/2020/SPKT OKU pada selasa (05/05)
Tri Wahyuni (31) Salah Satu Korban perampasan yang dilakukan oleh Karyawan Leasieng Finace SMS merupakan Warga Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur.
Merasa dirugikan oleh pihak Leasieng melakukan tindakan perampasan, mengambil mobil dengan cara paksa tanpa ijin pemiliknya, akhirnya Korban melaporkan pelaku kepolres OKU didampingi Kuasa Hukumnya Advocat/Pengacara Susanto SH, dan rekan. mendatangi SPKT Polres OKU guna melaporkan kasus dugaan pencurian dan perampasan oleh oknum karyawan leasing tersebut.
Berdasarkan informasi pada Senin (04/05) sekira pukul 11.00 WIB, dimana Korban harus merelakan kendaraan roda empat jenis Carry Pick Up 1,5 Bg 9469 PD warna hitam miliknya yang diduga dicuri oleh salah seorang pegawai leasing di Baturaja
kejadian tersebut bermula saat dirinya ditagih oleh pegawai dari salah satu Perusahaan Pembiayaan di Baturaja berinisial R, dimana sebelumnya dirinya telah menunggak angsuran kendaraan selama lebih kurang 3 bulan lamanya.
“ Memang sebelum mobil itu hilang, ada pihak dari leasing SMS Finance yang datang ke rumah ,untuk melakukan penagihan namun belum bisa di bayar karna belum ada uang, tetapi pihak leasing memaksakan untuk melakukan penarikkan bahkan memintak kepada kosumen untuk melakukan penarikan namun saya tidak tanda tangani karna sampai saat ini surat peringatan dari pihak leasing tidak pernah ada sehingga pada pukul 11 .30 wib saya pergi ke tempat pekerjaan untuk mengantar nasi suami karyawan leasing berinisial R cs tetap di rumah .
Nah setelah korban dan suami korban pulang ke rumah dari bekerja sekitar pukul 17.00 wib tahu-tahu Mobil Carry miliknya yang parkir di depan rumah sudah tidak ada lagi,” ujar yuni di dampingi kuasa hukum Susanto SH.dan rekannya
Ternyata, usut punya usut, kendaraan korban ini telah berpindah tangan alias di curi saat penghuni rumah alias korban tidak ada dirumah, tentu saja hal ini membuat korban merasa dirugikan,” Ini jelas tindak pidana, karena sesuai dengan aturan tindakan ambil paksa oleh pihak leasing tidak diperbolehkan apalagi dengan situasi saat ini,
nah itu bukan lagi ambil paksa namanya, malah maling mobil, untuk itulah kami sudah melaporkan peristiwa ini ke kepolisian agar segera ditindak lanjuti,” tegas Santo. Pada Awak media ini. (red)

0 komentar:
Posting Komentar