www.topnewsumatera.com

Kantor Hukum Law Office Ahmad Ibnu SH dan IWAS Gelar Nota Kesepakatan Bantuan Hukum

Muara Eniim, TopNewsumatera -  penandatanganan Nota Kesepakatan  kerjasama Bantuan Hukum   Antara Ikatan Wartawan Semende  ( IWAS) dengan Advokat dan Pengacara Kantor Hukum LAW OFFICE  Ahmad  Ibnu.SH yang Berkantor di Jalan Bangau  Kelurahan Tugu Kecil Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, Berjalan Sukses.

Dalam pertemuan itu juga dihadiri Kepala Pimpinan Kantor Law - Office Ahmad Ibnu, SH. Serta Dewan pengawas Iwas Novlis Heriansyah, SH Kepala Desa Kota Agung dan Ketua Iwas Kecamatan Semnde.

Adapun  tujuan kerjasama tersebut  selain Kerjasama dalam pendampingan Hukum,  Juga sebagai  bentuk silaturahmi / Sosilisasi   Untuk memperkuat   dan menuju jurnalistik yang lebih baik lagi,  dari sebelum nya dengan ada nya kuasa hukum semoga tidak ada lagi acaman serta teror atau pun mengatas nama kan pencemaran nama baik dari pemberitaan yang di beritakan oleh Anggota IWAS,,


Usai  mendatangani kerjasama antara  Iwas dan kuasa hukum  pada hari Rabu 3 /6 / 2020  disaksikan oleh ketua umum  IWAS Bapak Novlis Heiansyah, SH dan Kuasa hukum Bapak Ahmad Ibnu.SH. dan para awak Jurnalistik melanjukan kunjungan ke Kepolisian Polsek Semende lalu Kekantor Camat Semende.

Zulhadiaripin salah satu anggota ikatan wartawan online (IWAS) mengatakan dengan ada nya bantuan kuasa hukum jujur saya sendiri merasa sangat senang dan lebih yakin lagi untuk kedepannya akan bisa menjalankan tugas sebagai jurnalistik profisional 
untuk mengungkap Fakta sesuai dengan keterangan narasumber dan penjelasan yang bersangkutan,, 

,,Harapan kedepannya semoga pembangunan Kususnya Semende lebih baik dari sebelum nya selebihnya Kabupaten Muara Enim,
Ucapan terimakasi ke pada Kuasa Hukum Bapak Ahmat Ibnu.SH karena telah bersedia  Menjadi  Kuasa Hukum  untuk anggota IWAS.(Red)
Share on Google Plus

About TopNews

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar