Prabumulih, TopNews - Sebanyak 40 orang pelanggar PSBB dikenakan Sanksi ringan karena tidak mentaati aturan protokol Pemerintah, sehingga disuruh membersihkan fasilitas umum pada hari ke - 8 pelaksanaan PSBB di kota Prabumulih Rabu, 3/6 /2020.
Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan yaitu tidak memakai masker, serta melebihi kapasitas kendaraan roda Dua maupun kendaraan roda Empat.
selain membersihkan fasilitas umum para pelanggar juga dikenakan teguran tertulis agar tidak mengulangi lagi pelanggaran pada pelaksanaan PSBB dan serta menjadi bahan pelajaran bagi yang lain agar tetap mematuhi protokol kesehatan dalam berkendara harus memakai masker, tidak melebihi 50 % dari kapasitas tempat duduk kendaraan roda Empat dan menjaga jarak.
pemberian sanksi ini dalam rangka bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan dalam upaya memutus mata rantai covid -19 di kota prabumulih. (Red)
Home
Hukum
Pemerintahan
Prabumulih
Slider
Sosial
Melanggar PSBB, 40 Orang di Prabumulih Kenah Sanksi Bersikan Fasilitas Umum
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)

0 komentar:
Posting Komentar