www.topnewsumatera.com

Melanggar PSBB, 40 Orang di Prabumulih Kenah Sanksi Bersikan Fasilitas Umum

Prabumulih, TopNews - Sebanyak 40 orang pelanggar PSBB dikenakan Sanksi ringan karena tidak mentaati aturan protokol Pemerintah,  sehingga disuruh  membersihkan fasilitas umum  pada hari ke - 8 pelaksanaan PSBB di kota Prabumulih Rabu, 3/6 /2020.

Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan yaitu tidak memakai masker, serta melebihi kapasitas kendaraan roda Dua maupun kendaraan roda  Empat.

selain membersihkan fasilitas umum para pelanggar juga dikenakan teguran tertulis agar tidak mengulangi lagi pelanggaran pada pelaksanaan PSBB dan serta menjadi bahan pelajaran bagi yang lain  agar tetap mematuhi protokol kesehatan dalam berkendara harus memakai masker, tidak melebihi 50 % dari kapasitas tempat duduk kendaraan roda Empat dan menjaga jarak.

pemberian sanksi  ini  dalam rangka bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan dalam upaya memutus mata rantai covid -19 di kota prabumulih. (Red)
Share on Google Plus

About TopNews

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar