PALI, TopNesumatera - Dalam era globalisasi dan Teknologi Tepat Guna, tentunya para Perangkat Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD), selayak nya mempunyai keterampilan dan kecakapan dibidangnya masing masing, sehingga dalam menjalankan tugas nya sebagai pelayan Masyarakat dapat berfungsi sebagai mana mestinya.
Selasa (10/06/2020), Desa Tempirai Selatan Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI, menggelar Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa dan Tupoksi BPD.
Acara yang dipusatkan di Aula Kantor Pemdes Tempirai Selatan dengan mengikuti Protokol Kesehatan Covid 19, dihadiri Para Perangkat Desa dan Anggota BPD serta unsur Muspika Penukal Utara.
Dalam Paparan Meteri Tupoksi Anggota BPD yang disampaikan Kepala Dinas PMD Kabupaten PALI Agani Akhmad melalui Kabid. Pemdes PMD Rizal Fahlevi,AP.Msi
Sebagai narasumber, mengajak para Anggota BPD terus belajar dan wajib memahami Tupoksinya sesuai yang tertuang dalam UU.No.6 /2016
Tentang Desa ( pasal 55);
1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
2. Menampung dan menyalurkan aspirasi Masyarakat Desa.
3. Melakukan Pengawasan kinerja Kepala Desa.
Lanjut Alumni Akademi Pemerintahan ini, Anggota BPD sebagai mitra Pemerintah Desa dalam giat nya, menyelesaikan berbagai masalah dalam Desa disarankan mengedepankan musyawarah dan berkoordinasi dengan pihak terkait, disamping itu, hendaknya selalu peka dan pro aktif terhadap keluhan Masyarakat, sehingga BPD dapat menjadi Perekat sebagai dasar kebijakan Kepala Desa.
Juga sebagai warning, ( UU.Desa No.6/2014 - pasal 64), Anggota BPD
Dilarang antara lain,
Merugikan Kepentingan umum, meresahkan sekelompok Masyarakat, melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, sebagai pelaksana proyek Desa, Rangkap Jabatan serta menyalahgunakan wewenang, dan lainnya.
Demikian juga Kasi Pemdes DPMD PALI, Rahmat Dinata sebagai Narasumber Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa, memaparkan secara rinci Tugas Perangkat Desa yang terdiri dari Sekretaris Desa, Pelaksana Kewilayahan ( Kadus) dan Pelaksana Teknis ( Kaur)
Sesuai yang di amanatkan UU.no.6/2014 tentang Desa.
Yaitu antara lain, mempunyai Tugas sebagai pembantu penyelenggara Pemerintahan Desa sehingga berbagai Administrasi untuk melayani Masyarakat dapat Ter akomudir dengan baik.
Juga Kasie Pemdes ini, menekankan agar semua Perangkat Desa, dapat belajar berkelanjutan sehingga
paham betul tugas pada bidangnya masing masing serta memiliki buku Administrasi berbagai data secara akurat dan tertib untuk dapat dipertanggung jawabkan.
Kepala Desa Tempirai Selatan Safikal Usman, dalam sambutannya,
Optimis dan tetap konsisten untuk mendorong perangkat Desa nya agar menjadi Perangkat Desa yang terampil dan cerdas.
Juga meng apreasiasi atas dukungan berbagai pihak atas terselenggara nya Bimtek ini dengan baik. Jelasnya (red)

0 komentar:
Posting Komentar