Lahat, TopNewsumatera -Adanya larangan oleh Kepala Sekolah Menjual belikan Buku LKS pada SDN 16 Lahat Membuat Wali Murid
Sri Dewi Pebrianti (30) Orang tua sekolah Dasar Negeri no 16 yang beralamat Jalan Kolonel Barlian kelurahan pasar lama lahat kecamatan lahat kabupaten lahat Mengapresiasi keputusan Kepala Sekolah.
Hal itu diketahui saat dibincangi wartawan media ini pada selasa, 18/8/2020 mengatakan sejak pertama anaknya menggali ilmu belajar disekolah ini tahun 2017 kami wali murid tidak pernah dibebankan untuk membeli buku Lembar kerja Siswa ( LKS ).ujarnya
Alhamdulillah, anak kami selama sekolah di SDN 16 dapatkan buku pinjaman dari sekolah sebagai bahan belajar untuk dirumah maupun disekolah.katanya
Hal senada juga dikatakan Nopasari (45) wali Murid kelas 4 SDN 16 saya bersyukur anak saya sekolah disini dari kelas 1 (Satu) tidak dibebankan untuk membeli buku Lembar Kerja Siswa LKS" bebernya
" terkait hal tersebut para dewan guru juga membenarkan apa yang disampaikan wali siswa , mereka juga telah di himbau oleh kepala sekolah melarang jangan perna ada jual beli buku Lembar Kerja Siswa ( LKS ) bahkan beliau pernah
menegaskan jika ada tenaga pendidik mengizinkan jual beli buku diruang lingkup sekolah tidak segan segan akan saya tindak, ucapanya.
Kepala Sekolah, Marlinah.SPd saat dikorkonfirmasi diruang kerjanya Menuturkan saya dilantik pada Tanggal 23-09-2015 menjadi Kepala sekolah, dari awal saya sangat mengutamakan mutu pendidikan kwalitas dan kwantitas sekolah maka dari itu saya selalu menekankan kepada para dewan guru selaku tenaga pengajar jangan perna membebani para wali murid terutama menyangkut bahan kegiatan belajar mengajar seperti pembelian buku termasuk Lembar Kerja Siswa ( LKS ) karena berpedoman permendikbud peraturan mentri pendidikan dan kebudayaan no 75 tahun serta sesuai dengan peraturan persiden no 87 tahun 2016. Bantahnya.
Ia menambahkan, saya sangat melarang para guru selaku tenaga pendidik untuk melakukan jual beli buku Lembar Kerja Siswa ( LKS ) makanya sampai saat ini saya tidak perna mengeluarkan izin ataupun merekomendasikan jual beli buku Lembar Kerja Siswa ( LKS ).
Makanya sampai saat ini tidak ada kegiatan jual beli buku LKS diruang lingkup sekolah, jelasnya.
Laporan : MR IRAWAN & HERI AS
Home
ekonomi
Hukum
Lahat
Pemerintahan
Pendidikan
Slider
Kepsek SDN 16 Lahat Bantah Sekolahanya Jual Buku LKS
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar:
Posting Komentar