Dengan jumlah nominal target pajak kendaraan bermotor kota Prabumulih pada tahun 2020 kalau untuk PKB Rp 36.000.000.000, dan yang di dapatkan sebesar Rp 37.974.390.700, Dan untuk target BBNKB berjumlah Rp. 28.000.048.000, dan di peroleh sebesar Rp.28.864.900.001,
Dan di target tahun 2021 ini sebesar Rp 74.596.600.000, dalam rincihan PKB sebesar Rp 34.772.800.000, untuk BBMKB Rp.39.799.000.000, Kenaikan ini Menyesuaikan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Pertahunya (Naik5%) setiap tahunya.
Kepala UPTB Samsat Prabumulih, Ariswan SE MM, 11,01,2021 mengatakan bahwa di tahun lalu di masa pandemik Covid-19 banyak program Pemutihan atau bebas denda pajak dan Balik nama surat kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat secara geratis dan alhamdulilah UPTB kota Prabumulih tercapai target dan melebihi sebanyak 6% dari target yang di tentukan.
Ariswan juga mengatakan untuk di tahun 2021 ini mengatakan untuk memaksimalkan dan memenuhi target pajak makah kami akan melaksanakan razia tiga bulan satu kali bahkan rencananya akan ada razia untuk perkecamatan yang ada di kota Prabumulih.
Dan untuk memaksimalkan pembayaran pajak bagi warga kota Prabumulih kami mengajukan satu unit mobil Pajak Keliling lagi.
"Kami juga mengharapkan dengan adanya satu lagi mobil Samsat keliling satu unit lagi dapat melancarkan dan menimbulkan minat bagi warga kota Prabumulih untuk membayar pajak kendaraan bermotor masyarakat dan tidak mengantri terlalu lama lagi".(Tf)

0 komentar:
Posting Komentar