Prabumulih, TopNewsumatera.com - Kegiatan kepegawaian, baik pengadaan pegawai, mutasi, kenaikan pangkat, pensiun dan lain-lain. Sekarang ini, wajib dilaporkan secara online kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) lewat sistem merit dalam rangka manajemen ASN.
Sebagai bentuk
evaluasi dalam penerapan sistem merit di Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber
Daya Manusia (BKPSDM), melakukan video conference (Vidcon) diketuai Asisten
III, HM Rasyid SAg MM didamping Kepala BKPSDM, Beny Rizal SH MH dan Kepala
Dinas Informasi Komunikasi (Diskominfo), Drs Mulyadi Musa MSi di Ruang
Rapat Lantai 1, Gedung Pemkot, Rabu (21/4/2021).
"Semua kegiatan
kepegawaian di BKPSDM, wajib dilaporkan secara online lewat sistem merit kepada
KASN,”ujar Beny.
Sambungnya, monitoring
dan evaluasi atas pelaporan itu lewat sistem merit dilakukan KASN setiap tiga
bulan sekali. “Laporan kita sampaikan, jika ada kekurangan dan nantinya
dievaluasi KASN. Kita disuruh melengkapi kembali,” terangnya.
Terpisah, Asisten III,
HM Rasyid SAg MM mengatakan, Pemkot sangat mendukung kebijakan pemerintah
pusat. “Apalagi, untuk meningkatkan kinerja BKPSDM khususnya di bidang
kepegawaian,” terangnya.
Jelasnya, apalagi
kebijakan Pemerintah pusat ini sangat baik. Dalam rangka pembinaan pegawai, dan
lain-lainnya. “Semoga lewat sistem merit ini bidang kepegawaian semakin baik,”
pungkasnya. (Tns)

0 komentar:
Posting Komentar