OKU, TopNewsumatera.com -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (Kab OKU), Ir H Marjito Bachri mendampingi PLH Bupati OKU H Teddy Meilwansyah SSTP MSi MPd menghadiri Pisah sambut Ketua Pengadilan Negeri Baturaja, bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda).
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Baturaja dari Halida Rahardini SH,
MH, menyerahkan jabatannya kepada Hendri Agustian SH MHum. Bertempat Pendopo
Rumah Dinas Bupati OKU. Selasa Malam, (22/03/2022).
Ketua Pengadilan Negeri Baturaja (lama) Halida Rahardini SH., M.
Hum, mengucapkan banyak terima kasih kepada Forum Komunikasi Pimpimpin daerah
(Forkopimda) Kabupaten OKU atas kerjasamanya Selama 8 bulan di masa ke pemimpin
saya di Pengadilan Negeri Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu sampai saat ini
selalu dalam kebersamaan dan terjalin komunikasi yang harmonis.
“Sebelum menjabat Menjadi Hakim seperti sekarang ini saya pernah
menjabat sebagai KPU Pertama di Kabupaten OKU, pada waktu saya menjabat menjadi
Komisioner KPU OKU, saya juga mendaftarkan diri pada CPNS calon Hakim pada
tahun 2004-2005, " ujarnya.
Kemudian saya diterima menjadi
PNS Calon Hakim Pengadilan Negeri Baturaja pada tahun 2008, dan ditugaskan
pertama menjadi Hakim di Provinsi Aceh setelah dari Provinsi Aceh saya ditugas
kan lagi di Pengadilan Negeri Sekayu Provinsi Sumsel Sekitar 3 bulan untuk
menyelesaikan tugas-tugas pokok pada Pengadilan Negeri, setelah saya mendapatkan
PPN di Sekayu 2015.
Kemudian ditugaskan lagi ke Lubuklinggau selama
5 tahun dan akhirnya saya kembali lagi ditugaskan ke kota asal saya Kabupaten
OKU seperti sekarang ini.
Semoga amanah dan jabatan yang diberikan kepada
saya ini bisa memberikan dampak baik dan menegakkan hukum yang baik dan adil di
wilayah Kabupaten OKU. Marjito Bachri Ketua DPRD OKU, mengucapkan selamat
kepada Ketua PN yang sudah dilantik, dan bagi ketua PN yang lama agar bisa
menjalankan amanahnya ditempat yang baru.
Dimana pun Pejabat dan jabatan apapun, harus selalu siap, serta bisa menjalankan dengan amanahnya, " tutupnya.(yd)

0 komentar:
Posting Komentar