MUARAENIM, TOPNEWSUMATERA. – Berdasarkan hasil Surat Keputusan Bupati Muara Enim Nomor : 131/KPTS/Pol.PP/2022 Tanggal 16 Februari 2022 Tentang Penanganan Atas Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati (Tim Yustisi) Kabupaten Muara Enim Tahun 2022 dan Surat Edaran Bupati Muara Enim Nomor: 300/11/Satpol PP-IV Tanggal 10 Maret 2022 Tentang Himbauan dan Penutupan Tempat Hiburan, Rumah Makan dan Warung Kopi Pada Bulan Suci Ramadhan 1443 H Tahun 2022
Dalam rangka menghormati Umat Muslim
dalam menjalankan ibadah puasa pada bulan Suci Ramadhan 1443 H Tim Yustisi
Kabupaten Muara Enim melakukan razia/penertiban yang terdiri dari Supdenpom Persiapan
Muara Enim, Kodim 0404 Muara Enim, Polres Muara Enim, Satpol PP Muara Enim,
Lapas, Kejaksaan, DPM PTSP Muara Enim, dan Pihak Kecamatan Muara Enim yang
dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP A. M. Musadeq, S.IP. , M.Si. Rabu,
8/4/2022.
Tim kali ini menyisir
tempat-tempat hiburan malam, warung-warung yang terindikasi menjual minuman
keras yang ada di Kota Muara Enim dan Tanjung Enim
Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim
Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Larangan Pengawasan dan Penertiban Terhadap
Peredaran Serta Penjualan Minuman Beralkohol serta Peraturan Daerah Kabupaten
Muara Enim Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan
Ketentraman Masyarakat
Tujuan
kegiatan ini untuk menghimbau kepada pemilik usaha dan pedagang untuk mematuhi
ketentuan sebagai berikut :
1. Tempat Karaoke, Kafe, Warung Remang-remang dan
tempat hiburan lainnya, agar menutup / menghentikan semua aktivitas dan
kegiatannya
2. Untuk
Usaha Panti Pijat Tradisional / Refleksi, agar menutup / menghentikan aktivitas
dan kegiatannya pada siang hari dan khusus untuk rumah makan / warung kopi,
agar memasang tirai penutup sehingga tidak menganggu kekhusyukan masyarakat,
dalam menjalankan Ibadah Puasa dan tetap mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19
3. Dilarang Menjual dan Tidak Membunyikan Petasan
(mercon) atau sejenisnya
Terhadap para pelaku usaha tempat hiburan yang masih beroperasi langsung kami lakukan penyegelan ditempat.(MNO)

0 komentar:
Posting Komentar