MUARA ENIM, TNS — Pj Bupati Muara
Enim Kurniawan memastikan implementasi dan optimalisasi peraturan bersama
Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 9 dan 8 tahun 2006 berjalan baik
di kabupaten Muara Enim. Hal tersebut disampaikannya bersama Forum Koordinasi
Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Muara Enim saat menerima kunjungan kerja
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Sumatera Selatan KH Mal An
Abdullah beserta rombongan, Rabu (9/11/2022) di Balai Agung Serasan Sekundang.
Pj Bupati yang hadir didampingi Asisten Pemerintahan & Kesra
H Emran Tabrani dan Kepala Kesatuan Bangsa & Politik (Kesbangpol) Andy
Wijaya menyampaikan dukungan terhadap implementasi dan optimalisasi tentang
Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama
Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah.
“Kami memastikan implementasi dan optimalisasi peraturan bersama
Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 9 dan 8 tahun 2006 berjalan baik
di kabupaten Muara Enim. Hal ini merupakan bentuk dukungan terhadap
implementasi dan optimalisasi tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah
Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat
Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah di Bumi Serasan Sekundang,”ungkapnya
Kemudian, dirinya-pun berharap melalui pertemuan tersebut akan
dapat meningkatkan pemahaman kerukunan dan perdamaian antar umat beragama di
Provinsi Sumatera Selatan pada umumnya serta Kabupaten Muara Enim khususnya.
“Kami berharap dengan adanya pertemuan ini akan mampu menjaga
kerukunan satu sama lain antara umat beragama yang ada di Sumsel khususnya
kabupaten Muara Enim,”ujarnya.
Sementara itu Ketua FKUB Provinsi Sumatera Selatan mengucapkan
terima kasih atas dukungan Pemkab Muara Enim sebagai fasilitator dari pertemuan
yang turut dihadiri para perwakilan FKUB dari kabupaten/kota diantaranya
Prabumulih, PALI, Pagar Alam, Lahat, dan Muara Enim.
“Kita mengharapakan semoga melalui pertemuan ini dapat
memberikan pemahaman regulasi tentang kewenangan pemeliharaan kerukunan umat
beragama dan mekanisme perizinan rumah ibadah,”pungkasnya.(red)
0 komentar:
Posting Komentar