MUARA ENIM,
TNS — Jajaran unit Reskrim Polsek
Lembak, Mapolres Muara Enim berhasil membekuk Herpeli alias Pell (52) warga
Desa Gaung Asam, Kecamatan Belida Darat, Kabupaten Muara Enim, Sumsel. Pelaku
dibekuk di kediamannya, lantaran terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu, Sabtu
(5/11/2022). Dan saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di
Mapolsek Lembak.
Informasi dihimpum penangkapan terhadap pelaku berawal dari
informasi masyarakat yang mengaku resah, lantaran di salah satu rumah warga di
Desa Gaung Asam sering dilakukan transaksi narkotika.
Atas informasi tersebut, Kapolsek Lembak AKP Apriansyah
memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Heri Defriansyah beserta tim melakukan penyelidikan.
Setelah diselidiki, anggota menemukan hal yang mencurigakan. Setelah yakin
pelaku adalah pengedar narkoba, akhirnya dilakukan penggerebekan di lokasi
tersebut
“Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan ditemukan
kantong kresek warna kuning di bawah tempat tidur yang berisikan 7 kantong sisa
sabu-sabu dan timbangan, 2 sekop kecil, dan tisu warna putih,” ungkap Kapolres
Muara Enim AKBP Andy Supriadi melalui Kapolsek Lembak AKP Apriansyah didampingi
Kanit Reskrim, Aipda Heri Defriansyah, Minggu (6/11/2022) dalam keterangan
persnya.
Diungkapkan, Apriansyah anggotanya melanjutkan pengeledahan di
rumah pelaku dan kembali menemukan 2 ball kantong kosong klip kecil yang
disimpan dalam gudang dan juga ditemukan bong di kamar mandi luar. Atas temuan
tersebut pelaku langsung diamankan ke Polsek Lembak.
“Kini tersangka berikut barang bukti berupa 7 bungkus kecil
bekas sabu-sabu, 1 timbangan digital warna hitam, 3 ball klip kosong, 1 alat
hisap (bong) dari plastik kecil tutup merah, 2 pipet sekop kecil,”terangnya.
Lalu, kata Apriansyah pihaknya juga mengamankan 1 pipet sekop
besar, 1 kaca pirek, 1 korek warna kuning, 1 unit Hp merek Vivo Y14 warna biru,
dan 1 buah tas merek Eiger yang berisikan uang tunai Rp1.469.000 telah
diamankan guna penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka dan BB (barang bukti) sudah kita amankan, sekarang
masih dalam penyelidikan untuk pengembangan karena tersangka adalah
pengedar,”pungkasnya. (red)
0 komentar:
Posting Komentar