www.topnewsumatera.com

Silfester Matutina Terpidana, Resmi Menjabat Komisaris BUMN


TopNewsumatera.com
--  Terkini -  SILFESTER Matutina terpidana kasus pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla kini resmi menjadi Komisaris BUMN PT Rajawali Nusantara Indonesia (ID Food). Ia ditunjuk oleh Menteri BUMN Erick Thohir pada 18 Maret 2025 melalui Surat Keputusan (SK) Menteri BUMN Nomor SK-58/MBU/03/2025.

Menurut Dosen Hukum Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto, penunjukan Silfester Matutina sebagai Komisaris Independen ID Food bermasalah secara hukum. Menurut Aan, dalam Pasal 28 Ayat 1 UU BUMN mensyaratkan seorang anggota komisaris diangkat berdasarkan pada integritas dan dedikasi.

“Seseorang yang berstatus sebagai narapidana tidak memenuhi persyaratan tersebut,” ujar Aan pada Sabtu, 9 Agustus 2025.

Karena itu, ia menganggap penunjukan Silfester sebagai komisaris menyalahi UU BUMN.

“Apalagi pemidanaannya masih belum dijalani,” kata Aan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim menyatakan Silfester Matutina terbukti bersalah melakukan tindak pidana fitnah kepada mantan wakil presiden Jusuf Kalla. Ia divonis satu tahun penjara pada 30 Juli 2018. Putusan itu kemudian dikuatkan di tingkat banding pada 29 Oktober 2018.

Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester Matutina menjadi hukuman 1,5 tahun bui pada 16 September 2019 sehingga sudah berkekuatan hukum tetap. Namun sudah enam tahun putusan itu dijatuhkan, jaksa eksekutor di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tak kunjung mengeksekusi Silfester Matutina.

Sebelumnya, pada 2017 keluarga mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK melaporkan Ketum Solmet itu ke Badan Reserse Kriminal Polri. Keluarga menilai Silfester, dalam suatu orasinya di kawasan Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta pada pertengahan Mei 2017, dinilai telah melecehkan Kalla.

“Dia (Silfester) memfitnah keluarga Bapak Jusuf Kalla telah melakukan korupsi sehingga masyarakat Nusa Tenggara Timur menjadi miskin, masyarakat Bali menjadi miskin. Ini fitnah yang luar biasa,” ujar perwakilan tim pengacara keluarga Kalla, Muhammad Ihsan, saat mendatangi kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Senin, 29 Mei 2017.

Menurut Ihsan, keluarga Kalla bereaksi terhadap tudingan Silfester terkait pelaksanaan Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017. “Dia menuduh Pak JK (Kalla) menggunakan agama, menggunakan masjid untuk memenangkan pasangan Anies-Sandi (Anies Baswedan dan Sandiaga Uno),” tuturnya.

Sebab kasus itu, dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Silfester Matatina dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara satu tahun dan enam bulan.

Karier Silfester Matutina

Sebelum bergabung dengan ID Food, Silfester mendirikan firma hukumnya sendiri “Silfester Matutina & Partners” pada 2008, dan masih beroperasi hingga sekarang. Pada 2009, dia menjadi Direktur Utama NTT Mining Corp hingga 2015. Dia juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Srikandi Mahardika Mandiri pada 2009 hingga 2019.

Mulai 2010 hingga 2014, Silfester menduduki kursi Direktur Utama Cargo PT Global Multi Moda Papua. Pada 2011, dia menjadi Direktur Utama CV Tobels Makmur Food hingga 2019 dan Komisaris Utama PT Wawasan Global Mining hingga 2014.

Selain mengisi kursi Direksi dan Dewan Komisaris, Silfester Matutina juga pernah menjadi Pemimpin Redaksi di Solmetnews.com sejak 2015 hingga 2019. Lalu pada 2021, dia kembali mendirikan firma hukum bernama Suhadi, Eddy, Silfester & Partners, dan bergabung hingga 2023.

Pada 2023, Silfester menjadi Direktur Utama PT Yvanslog Express Indonesia hingga sekarang. Di tahun yang sama, dia mengisi posisi Direktur Utama PT Malindo Sukses Solusi hingga sekarang.

Silfester Matutina pun dikenal publik sebagai pendukung ulung mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Ia merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet). Sejak Maret 2025, ia menduduki posisi sebagai komisaris di BUMN ID Food.

Belakangan, setelah publik ramai membincangkan eksekusi terhadapnya, Silfester kemudian mengambil langkah hukum Peninjauan Kembali pafa 5 Agustus 2025.

Anggota Komisi Kejaksaan (Komjak) Nurokhman menegaskan, bahwa pengajuan PK tidak menghalangi eksekusi terhadap naralidana. “Justru kalau nunggu PK, itu jadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia,” ujar dia.

Sumber : tempo.co

Share on Google Plus

About TopNews

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar