TopNewsumatera.com -- Terkini - SILFESTER Matutina terpidana kasus pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla kini resmi menjadi Komisaris BUMN PT Rajawali Nusantara Indonesia (ID Food). Ia ditunjuk oleh Menteri BUMN Erick Thohir pada 18 Maret 2025 melalui Surat Keputusan (SK) Menteri BUMN Nomor SK-58/MBU/03/2025.
Menurut Dosen Hukum Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto,
penunjukan Silfester Matutina sebagai Komisaris Independen ID Food bermasalah
secara hukum. Menurut Aan, dalam Pasal 28 Ayat 1 UU BUMN mensyaratkan seorang
anggota komisaris diangkat berdasarkan pada integritas dan dedikasi.
“Seseorang yang berstatus sebagai narapidana tidak memenuhi
persyaratan tersebut,” ujar Aan pada Sabtu, 9 Agustus 2025.
Karena itu, ia menganggap penunjukan Silfester sebagai
komisaris menyalahi UU BUMN.
“Apalagi pemidanaannya masih belum dijalani,” kata Aan.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim menyatakan Silfester Matutina terbukti
bersalah melakukan tindak pidana fitnah kepada mantan wakil presiden Jusuf
Kalla. Ia divonis satu tahun penjara pada 30 Juli 2018. Putusan itu kemudian
dikuatkan di tingkat banding pada 29 Oktober 2018.
Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester
Matutina menjadi hukuman 1,5 tahun bui pada 16 September 2019 sehingga sudah
berkekuatan hukum tetap. Namun sudah enam tahun putusan itu dijatuhkan, jaksa
eksekutor di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tak kunjung mengeksekusi
Silfester Matutina.
Sebelumnya, pada 2017 keluarga mantan Wakil Presiden Jusuf
Kalla atau JK melaporkan Ketum Solmet itu ke Badan Reserse Kriminal Polri.
Keluarga menilai Silfester, dalam suatu orasinya di kawasan Mabes Polri,
Kebayoran Baru, Jakarta pada pertengahan Mei 2017, dinilai telah melecehkan
Kalla.
“Dia (Silfester) memfitnah keluarga Bapak Jusuf Kalla telah
melakukan korupsi sehingga masyarakat Nusa Tenggara Timur menjadi miskin,
masyarakat Bali menjadi miskin. Ini fitnah yang luar biasa,” ujar perwakilan
tim pengacara keluarga Kalla, Muhammad Ihsan, saat mendatangi kantor Bareskrim
Polri, Gambir, Jakarta, Senin, 29 Mei 2017.
Menurut Ihsan, keluarga Kalla bereaksi terhadap tudingan
Silfester terkait pelaksanaan Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017. “Dia menuduh
Pak JK (Kalla) menggunakan agama, menggunakan masjid untuk memenangkan pasangan
Anies-Sandi (Anies Baswedan dan Sandiaga Uno),” tuturnya.
Sebab kasus itu, dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah
Agung Republik Indonesia, Silfester Matatina dinyatakan bersalah dan dijatuhi
hukuman pidana penjara satu tahun dan enam bulan.
Karier Silfester Matutina
Sebelum bergabung dengan ID Food, Silfester mendirikan firma
hukumnya sendiri “Silfester Matutina & Partners” pada 2008, dan masih
beroperasi hingga sekarang. Pada 2009, dia menjadi Direktur Utama NTT Mining
Corp hingga 2015. Dia juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Srikandi
Mahardika Mandiri pada 2009 hingga 2019.
Mulai 2010 hingga 2014, Silfester menduduki kursi Direktur
Utama Cargo PT Global Multi Moda Papua. Pada 2011, dia menjadi Direktur Utama
CV Tobels Makmur Food hingga 2019 dan Komisaris Utama PT Wawasan Global Mining
hingga 2014.
Selain mengisi kursi Direksi dan Dewan Komisaris, Silfester
Matutina juga pernah menjadi Pemimpin Redaksi di Solmetnews.com sejak 2015
hingga 2019. Lalu pada 2021, dia kembali mendirikan firma hukum bernama Suhadi,
Eddy, Silfester & Partners, dan bergabung hingga 2023.
Pada 2023, Silfester menjadi Direktur Utama PT Yvanslog
Express Indonesia hingga sekarang. Di tahun yang sama, dia mengisi posisi
Direktur Utama PT Malindo Sukses Solusi hingga sekarang.
Silfester Matutina pun dikenal publik sebagai pendukung
ulung mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Ia merupakan Ketua Umum
Solidaritas Merah Putih (Solmet). Sejak Maret 2025, ia menduduki posisi sebagai
komisaris di BUMN ID Food.
Belakangan, setelah publik ramai membincangkan eksekusi
terhadapnya, Silfester kemudian mengambil langkah hukum Peninjauan Kembali pafa
5 Agustus 2025.
Anggota Komisi Kejaksaan (Komjak) Nurokhman menegaskan,
bahwa pengajuan PK tidak menghalangi eksekusi terhadap naralidana. “Justru
kalau nunggu PK, itu jadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia,”
ujar dia.
Sumber : tempo.co
0 komentar:
Posting Komentar