Bupati Muara Enim, TNS. COM -- H. Edison, S.H., M.Hum., resmi menyerahkan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Rapat Paripurna XI Masa Sidang III yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Deddy Arianto S, S.Pd., Rabu (17/09/2025).
Pada penyerahan dokumen yang ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Eksekutif dan Legislatif disaksikan Wakil-Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Forkopimda, Asisten dan para Kepala OPD Pemkab. Muara Enim tadi, Bupati memaparkan pendapatan daerah pada APBD-P tahun 2025 direncanakan sebesar Rp 4,1 triliun, naik sebanyak Rp 684 miliar atau sebesar 19,75 persen dibandingkan APBD induk tahun 2025.
Kemudian belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp 4,7 triliun naik sebanyak Rp 1,1 triliun atau sebesar 32,22 persen dari APBD induk tahun 2025 dan Pembiayaan netto sebesar Rp 632 miliar yang nantinya akan menutupi defisit antara pendapatan dan belanja daerah, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) pada APBD-P Tahun 2025 diperkirakan Rp 0.
Bupati berharap kiranya dokumen Raperda tentang APBD-P Tahun 2025 yang juga baru saja ditambahkan pada Propemperda Kabupaten Muara Enim Tahun 2025 ini, untuk segera dikaji oleh DPRD melalui fraksi-fraksi dewan yang nantinya kemudian dapat disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) yang sah menurut undang-undang sehingga pembangunan infrastruktur di Kabupaten Muara Enim dapat berjalan tanpa kendala dan rampung tepat waktu sesuai Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang telah disusun.
0 komentar:
Posting Komentar