Lahat, TNS. Com - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lahat Gelar Paripurna ke - III persidangan pertama 2025 - 2O26 bahas Program Propemperda Rencana Kerja 2026 bertempat di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Lahat telah di gelar rapat Paripurna ke - III
"Dalam sidang ini membahas pembentukan peraturan Daerah(Propemperda ) tahun 2026 dan rencana kerja DPRD tahun 2026 rapat berlangsung di gedung DPRD Kabupaten Lahat baru baru ini.
"Rapat Paripurna tersebut dihadiri wakil Bupati Lahat Widia Ningsih SH,MH,unsur Forkomimda,ketua dan anggota DPRD, Kejaksaan Negeri,Ketua Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama,Dandim 0405, Kemenag Kabupaten Lahat,Sekda Lahat seluruh Asisten dan Staf Ahli Bupati dan sejumlah Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat dan undangan lainnya.
"Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kabupaten Lahat juga mengelar rapat paripurna persetujuan bersama Bupati dan DPRD terhadap Raperda dan kearsipan dan Raperda RPJMD tahun 2025 - 2029
"Berita dari sumber lain juga menyebutkan adanya rapat tersebut di mana keputusan keputusan penting di ambil untuk pembangunan Kabupaten Lahat meskipun rincian spesifik hasil tersebut tidak dijelaskan secara detail dalam snippet berita tersedia.
"Dalam sambutannya Widia Ningsih Wabup Lahat mewakili Bupati Lahat Bursah Zarnubi berhalangan hadir karena tugas di Palembang bersama Gubernur Sumsel,iya menyampaikan pesan penting arah pembangunan hukum daerah tahun depan Pemerintah Kabupaten Lahat berkomitmen menghadirkan kepastian hukum dan prosedur yang jelas,serta keharmonisan antar mandat nasional dan kebutuhan daerah,"ujarnya
"Dijelaskannya dengan bentuk perseroan BUMN bisa lebih lincah mengakses permodalan dan memperluas investasi tetap dengan tata kelola yang baik," tuturnya
"Keempat Raperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada perseorangan daerah.raperda ini disusun untuk memperkuat struktur permodalan dan memperkuat ruang gerak usaha daerah penyertaan modal ini wujud dukungan nyata pemerintah terhadap pengembangan BUMN yang transparan dan profesional."terangnya
"Sementara itu Wakil ketua DPRD Kabupaten Lahat Gabru SE,MM menjelaskan,pentingnya sinkronisasi antara rencana kerja DPRD dengan APBD Kabupaten Lahat,
"Menurut nya sesuai peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 rencana DPRD harus di susun berdasarkan usulan alat perlengkapan dewan program tersebut kemudian dijabarkan dalam bentuk kegiatan yang mendukung pungsi dan wewenang DPRD.
"Anggaran belanja DPRD bukan bagian dari perangkat daerah tetapi di kelola sekretariat DPRD yang menyusun RKA sesuai ketentuan ,"ungkapnya
"Kegiatan DPRD Kabupaten Lahat tahun 2026 akan dipokuskan enam bidang utama penyelenggaraan rapat , kunjungan kerja, pengkajian,dan perubahan perda , peningkatan kapasitas anggota DPRD (Editor Dharmawan,SE Pers/Red/Bobi/DPRD Lahat/Tim)

0 komentar:
Posting Komentar